BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Pengumuman ini dilakukan pada hari Kamis (2/4/2026) setelah proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa. Dua orang lainnya adalah CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk program beasiswa terkait.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang didampingi tim penyidik, menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka. “Hari ini tiga orang kami periksa sebagai saksi, kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Ali dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Aceh.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu selama 20 hari, mulai tanggal 2 April hingga 21 April 2026.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1.882.854.400 yang dititipkan pada rekening penampungan kejaksaan untuk kepentingan pembuktian. Kasus bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM pada periode 2021-2024 dengan total anggaran sekitar Rp26 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi berbagai penyimpangan. “Di antaranya penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran, adanya penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga indikasi penyaluran fiktif baik kepada mahasiswa di dalam maupun luar negeri. Bahkan terdapat dana yang tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas sebagaimana mestinya,” jelas Ali.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp14,07 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kejati Aceh mengimbau seluruh pihak yang menerima aliran dana tidak berhak dalam program beasiswa tersebut agar segera mengembalikan kerugian negara secara sukarela. “Tim penyidik masih terus berupaya maksimal untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas Ali Rasab Lubis.
Tim penyidik menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.***




Komentar