
BANDA ACEH – Pemerintah menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Aceh, dari sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Persetujuan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana. Kenaikan nilai bantuan diharapkan dapat mendukung percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi hunian warga terdampak.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana.
“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana,” kata Safrizal ZA di Banda Aceh, Senin (5/10/2026).
Persetujuan Presiden Prabowo Subianto tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026.
Safrizal mengatakan, peningkatan bantuan menjadi Rp70 juta per unit akan memberikan dukungan yang lebih besar kepada masyarakat dalam membangun kembali rumah mereka.
Menurutnya, nilai bantuan yang baru lebih sesuai dengan kondisi harga material bangunan dan biaya pembangunan rumah saat ini.
“Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian nilai bantuan tersebut juga memberikan ruang yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga dengan memenuhi standar rumah layak huni.
Selain membantu dari sisi pembiayaan, peningkatan bantuan RSRB dinilai dapat memperkuat upaya pemerintah memastikan para korban bencana kembali memiliki hunian yang aman, nyaman dan layak.
Safrizal berharap kebijakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berlangsung lebih cepat dan optimal.
“Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.
Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat tersebut diajukan oleh Menko PMK. Pengajuan itu mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan untuk memenuhi standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Dengan adanya persetujuan secara prinsip tersebut, masyarakat terdampak kini menantikan tindak lanjut teknis agar besaran bantuan baru dapat segera direalisasikan di lapangan.***

BERITA TERKAIT
Presiden Prabowo Menunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah
NASIONALPemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
ACEHPresiden Prabowo Perintahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diusut Hingga Tuntas
NASIONAL