Aceh
Beranda » Hentikan Pematokan Lahan, Ketua DPRK Aceh Utara Tinjau Sengketa Bersama Pansus

Hentikan Pematokan Lahan, Ketua DPRK Aceh Utara Tinjau Sengketa Bersama Pansus

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM, bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) HGU dan Industri, Tajuddin, SSos serta anggota, turun langsung ke Kecamatan Geureudong Pase, meninjau lokasi sengketa antara warga dengan PT Satya Agung, baru-baru ini.

ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM, didampingi Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) dan Industri, mengunjungi langsung Kecamatan Geureudong Pase untuk memeriksa lokasi konflik lahan antara warga dan PT Satya Agung.

Kunjungan ini menyusul pengaduan masyarakat atas kegiatan pematokan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Rombongan Pansus yang dipimpin Tajuddin SSos, bersama anggota Muhammad Romi dan Rifarhan serta Ketua DPRK, disambut ratusan warga yang telah berkumpul di area sengketa.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, PT Satya Agung berniat mematok lahan sekitar 200 hektare yang selama ini dikelola warga.

Masyarakat menolak rencana itu karena lahan tersebut telah lama digarap, ditanami kelapa sawit yang sudah berproduksi, pohon pinang berusia puluhan tahun, serta tanaman lainnya.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Protes Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe soal PPPK

Di lokasi, Arafat Ali meminta PT Satya Agung segera menghentikan segala bentuk pematokan dan pengukuran lahan untuk mencegah potensi bentrokan dengan warga.

“Kami memberikan ruang kepada Pansus HGU dan Industri untuk bekerja. Rekomendasi resmi akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara setelah hasil pembahasan keluar,” kata Arafat.

Sementara itu, Tajuddin menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini untuk mendengar langsung keluhan warga dan mencatat kondisi riil di lokasi.

Pansus akan mengkaji seluruh fakta sebelum merumuskan rekomendasi resmi.

“Kami mengimbau semua pihak menahan diri, mengutamakan tali persaudaraan, dan menghindari gesekan. Mari bersama menciptakan rasa aman dan damai,” ujar Tajuddin.

DPRK Aceh Utara Bahas Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian dan Perbaikan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan dari PT Satya Agung untuk menunda sementara aktivitas pematokan dan pengukuran, sambil menanti rekomendasi Pansus DPRK Aceh Utara.

Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian damai atas sengketa lahan sekaligus menjaga ketenteraman warga setempat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement