BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, secara resmi menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy. Penyerahan berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (09/07/2025) siang.
Pembangunan terowongan di Geurutee, Kabupaten Aceh Jaya, dinilai sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas dan keselamatan lalu lintas di kawasan barat selatan Aceh. Lokasi tersebut selama ini dikenal rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan dan cuaca ekstrem.
Dalam sambutannya saat membuka Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh, Rabu (9/7) pagi, Mualem menekankan pentingnya pembangunan terowongan guna menyelamatkan nyawa masyarakat yang melintasi jalur tersebut.
“Terowongan Geurutee, Pak, karena di situ selalu rawan kecelakaan. Hampir setiap bulan ada saja kecelakaan. Saya kasihan juga. Satu keluarga kadang terjun ke laut. Ini yang kami harapkan kepada Pak Menteri, ada terowongan nanti,” ujar Mualem.
Sebelumnya, pada Rabu (25/06/2025), Mualem juga telah menyampaikan usulan serupa kepada Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen usulan tersebut merupakan bentuk komitmen Gubernur Aceh dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan menciptakan akses lalu lintas yang aman bagi masyarakat di barat selatan Aceh.
“Pak Gubernur sangat berharap dukungan dari pemerintah pusat untuk merealisasikan pembangunan terowongan di kawasan Gunung Geurutee. Ini demi kepentingan rakyat dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut,” kata Akkar.
Jalur di Gunung Geurutee, Kabupaten Aceh Jaya, membentang di sisi tebing dengan jurang yang curam dan dalam. Kondisi geografis ini membuat kawasan tersebut rawan kecelakaan dan sering terjadi longsor, terutama saat hujan deras.
Jalan ini juga merupakan akses utama dan terdekat yang menghubungkan wilayah barat selatan Aceh (Barsela) dengan Banda Aceh. (Ody Cempeudak)
(Sumber: Dokumen Resmi Pemerintah Aceh)
Komentar