Pemerintahan
Beranda » DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Tahun 2026 untuk Penyampaian LKPJ Bupati TA 2025

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Tahun 2026 untuk Penyampaian LKPJ Bupati TA 2025

DPRK Aceh Utara mengadakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2026 dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara tahun 2025, Selasa (31/3/2026).

ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat ini diadakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara, Selasa (31/3/2026).

Agenda ini menjadi bagian krusial dalam mekanisme pengawasan, di mana legislatif mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pihak eksekutif daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE MM, didampingi Wakil Ketua I H Jirwani Ibnu SE (Nek Jir) dan Wakil Ketua II Drs As’adi. Hadir dalam acara tersebut sebanyak 32 anggota DPRK Aceh Utara, serta Asisten I Setdakab Aceh Utara Dr Fauzan yang mewakili Bupati Aceh Utara, Plh Sekretaris DPRK Hafnalisa MSM, para Kepala Bagian Sekretariat DPRK, seluruh camat di Aceh Utara, dan pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pidatonya, Ketua DPRK Arafat menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Pada pasal 42 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang bupati adalah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK,” ucapnya.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Korban Hilang Banjir Bandang Aceh Utara 2025 Ditemukan dalam Kondisi Kerangka

“Jika bupati berhalangan, maka LKPJ dapat disampaikan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas. Sementara jika keduanya berhalangan, penyampaian dilakukan oleh pejabat pengganti kepala daerah,” tambah Arafat.

Setelah laporan diterima, DPRK memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ paling lambat 30 hari ke depan. Pembahasan akan mencakup capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah, serta pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan bupati selama tahun anggaran 2025.

“Hasil pembahasan LKPJ akan menghasilkan rekomendasi DPRK yang menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Rekomendasi tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis kepala daerah ke depan,” jelasnya.

Pimpinan DPRK mengharapkan seluruh anggota dewan dapat menjalankan tugas dengan serius dan komprehensif agar menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Selain itu, pihak legislatif juga meminta jajaran eksekutif untuk memaksimalkan waktu pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang akan dilaksanakan.

Sebelumnya, DPRK Aceh Utara telah mengirim surat Nomor 900/352 tanggal 30 Maret 2026 kepada Bupati Aceh Utara terkait permintaan data pelaksanaan realisasi fisik, keuangan, hibah, dan bantuan sosial sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Sofyan Ismail (Chambet) Panglima Muda Daerah-III Tgk Tjik di Paya Bakong

Untuk mendukung kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, pihak eksekutif diminta segera menyediakan seluruh data yang dibutuhkan serta menugaskan pejabat terkait untuk mendampingi tim pansus saat melakukan peninjauan lapangan. Rencananya, Tim Pansus LKPJ akan melakukan kunjungan lapangan mulai tanggal 2 April 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

DPRK juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar segera menyerahkan data yang diperlukan kepada Sekretariat DPRK Aceh Utara untuk memperlancar proses pembahasan LKPJ.

DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan dengan akuntabel dan transparan demi kemakmuran masyarakat Aceh Utara.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement