ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si, menginstruksikan seluruh camat di wilayahnya untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir. Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh bernomor 500.3.3/263 terkait kebutuhan data UMKM terdampak di daerah.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (1/4/2026), Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa pendataan harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan pemerintah memiliki basis data yang valid untuk menyalurkan bantuan serta program pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terkena dampak.
“Data ini sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah. Kita ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Para camat diminta untuk mengirimkan data tersebut kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat tanggal 9 April 2026. Data harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang telah ditentukan.
Selain itu, pemerintah telah menunjuk personil kontak untuk memudahkan koordinasi di lapangan, sehingga proses pengumpulan data dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Bupati Al-Farlaky berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja maksimal dalam proses ini, mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat terjadi bencana.
“Ini bagian dari upaya kita mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. Saya minta seluruh camat serius dan bergerak cepat,” pungkasnya.***




Komentar