BANDA ACEH – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan penghapusan sebagian daftar penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Organisasi mahasiswa ini mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai cacat hukum serta mencederai hak konstitusional rakyat Aceh.
Habibie menegaskan, alasan penurunan kemampuan fiskal maupun berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak boleh dijadikan dalih untuk memangkas hak kesehatan masyarakat.
“Negara memiliki kewajiban memastikan setiap rakyatnya hidup sehat dan layak. Tidak ada dalih anggaran yang pantas dijadikan alasan untuk mengabaikan, apalagi melanggar, hak konstitusional rakyatnya,” ujarnya.
“Kesehatan bukan sekadar urusan angka atau kebijakan yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah hak dasar yang melekat pada setiap nyawa, hak yang tidak boleh dikurangi, ditunda, atau dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, BEM SI Aceh menilai Pergub tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang bersifat lex specialis di Aceh, yaitu:
1. UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA): Pasal 193 ayat (1) menyatakan pelayanan kesehatan diberikan kepada setiap orang. Pengurangan peserta JKA berdasarkan desil ekonomi dianggap melanggar mandat undang-undang ini.
2. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010: Pasal 27 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh wajib menjamin biaya kesehatan bagi seluruh penduduk Aceh tanpa pengecualian status sosial.
“Secara hukum, Pemerintah Aceh tidak memiliki ruang untuk menafsirkan aturan ini secara bebas apalagi menyimpang. Ketika Pergub justru menghadirkan pembatasan, maka itu bukan pengaturan, melainkan pengingkaran terhadap perintah hukum yang mengikat,” tambah Habibie.
Selain masalah hukum, BEM SI Aceh juga menyoroti penggunaan data Desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan. Menurutnya, data tersebut seringkali tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas ekonomi di lapangan.
“Pemerintah jangan hanya terpaku pada angka statistik. Banyak warga yang secara administratif dikategorikan ‘mampu’, padahal kondisi ekonominya sangat rentan. Jika JKA dicabut, mereka akan langsung terpuruk saat harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri,” jelasnya.
Sebagai sikap akhir, BEM SI Aceh menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebagai satu-satunya langkah yang sah. Mereka menolak kompromi terhadap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan UUPA dan Qanun Aceh.
“Pemerintah Aceh harus segera mengembalikan seluruh peserta JKA tanpa diskriminasi. Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi statistik semata, tetapi harus berpijak pada realitas sosial dan prinsip keadilan,” pungkas Habibie.***




Komentar