JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani lembaga penegak hukum tersebut.
Penetapan status tersangka itu ditandai dengan dikenakannya rompi tahanan Kejagung kepada Dadan. Ia juga terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani proses pemeriksaan.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami perkara yang menjerat mantan pejabat negara tersebut. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik jual-beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap bahwa dugaan jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah menerima berbagai informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG jauh sebelum keputusan pencopotan dilakukan.
Ia meyakini kepala negara melakukan evaluasi secara menyeluruh berdasarkan berbagai laporan dan informasi yang masuk sebelum mengambil langkah tegas terhadap Dadan.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ujar Dudung.
Kasus yang menjerat mantan Kepala BGN ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar jutaan pelajar dan kelompok masyarakat penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara, peran tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.***




Komentar