Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Mualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA Warga Aceh Segera Diaktifkan Kembali

Posted on Mei 20, 2026 by admin
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, telah mengirimkan surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Sumatera Utara. Surat tersebut berisi permintaan agar akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir segera dibuka kembali, menyusul dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Rabu (20/5/2026). Ia menjelaskan, meski Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sudah dicabut, pihak BPJS Kesehatan masih menonaktifkan status kepesertaan masyarakat Aceh hingga saat ini. Melalui surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026, Gubernur meminta agar seluruh kepesertaan yang dinonaktifkan pasca penerapan aturan lama dapat diaktifkan kembali sepenuhnya.

Baca juga: Jemaah Haji Aceh di Makkah Mulai Terima Dua Ribu Riyal dari Wakaf Baitul Asyi

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” tegas Nurlis.

Selain untuk memulihkan hak kepesertaan, surat dari Gubernur ini juga berfungsi sebagai jaminan resmi bagi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan skema JKA. Dengan adanya surat tersebut, pelayanan kesehatan bagi warga Aceh diharapkan bisa berjalan normal kembali tanpa hambatan administrasi.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu, Soroti Isu Fitnah terhadap Bupati

Langkah ini diambil pemerintah provinsi untuk mengantisipasi kendala teknis yang mungkin muncul sembari menunggu penyelesaian Pergub baru yang secara sah mencabut aturan sebelumnya, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

“Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh, sembari menunggu Pergub baru yang sedang diproses,” tambah Nurlis.***

Baca juga: Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil dan Ketua DPRK Arafat Ali Kunjungi Anak Yatim Penderita Kelumpuhan di RSUD Cut Meutia

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Irfansyah: Pencabutan Pergub JKA Harus Jadi Akhir Polemik, Saatnya Semua Fokus Layani Rakyat Aceh

ACEH

Gubernur Mualem Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Banda Aceh

ACEH

Gubernur Mualem: Penertiban Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan Pendapatan Aceh

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT