JAKARTA – Aktor terkenal Ammar Zoni resmi divonis hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain kurungan badan, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan pengganti selama 190 hari.
Hakim menilai tindakan Ammar memberatkan karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Pertimbangan meringankan yang diberikan hakim antara lain adalah sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan serta pengakuan jujur atas perbuatannya.
Diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Berdasarkan fakta persidangan, ia diduduki berperan sebagai penampung atau penyimpan barang haram, yaitu sabu dan tembakau sintetis, di atas lemari selnya.
Barang tersebut kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain untuk diedarkan kembali kepada sesama penghuni rutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keputusan untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum seperti banding akan diputuskan setelah berkoordinasi langsung dengan kliennya.***









Komentar