Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Terbukti Menampung Sabu di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Posted on April 23, 2026 by admin
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba.

JAKARTA – Aktor terkenal Ammar Zoni resmi divonis hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain kurungan badan, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan pengganti selama 190 hari.

Baca juga: we are able to create beautifull and amazing things

Hakim menilai tindakan Ammar memberatkan karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

Pertimbangan meringankan yang diberikan hakim antara lain adalah sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan serta pengakuan jujur atas perbuatannya.

Baca juga: NASA Astronauts Install High-Definition Cameras During Spacewalk

Diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Berdasarkan fakta persidangan, ia diduduki berperan sebagai penampung atau penyimpan barang haram, yaitu sabu dan tembakau sintetis, di atas lemari selnya.

Barang tersebut kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain untuk diedarkan kembali kepada sesama penghuni rutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.

Baca juga: Events Held In Paris Beautiful And Amazing Things

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keputusan untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum seperti banding akan diputuskan setelah berkoordinasi langsung dengan kliennya.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Classic green juice that can help your skin heal more quickly

BERITA

PASE Entertainment Bangkit dengan Gebrakan Baru, Gandeng Model Muda Bireun Rina Ridara

BERITA

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

BERITA

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT