Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Posted on April 16, 2026April 16, 2026 by admin
Proses pemeriksaan terhadap seorang remaja berinisial PAF yang diduga membuat konten bermuatan asusila dalam siaran langsung TikTok, berlangsung di Mapolda Aceh, Rabu (15/4/2026). Foto: Humas Polda Aceh

BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa seorang remaja perempuan terkait video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai respons atas beredarnya konten yang dinilai meresahkan masyarakat.

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Aceh Gandeng Satbrimob Polda Aceh untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah berlangsung sejak Rabu (15/4/2026) di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh.

Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Aceh 2025 Berjalan Lancar, Total 4.446 Jemaah ke Tanah Suci

Dalam proses pemeriksaan, PAF dimintai klarifikasi terkait siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan. Penyidik juga memastikan kondisi remaja tersebut dalam keadaan sehat serta bersikap kooperatif.

Menurut Joko, penanganan perkara ini mengedepankan pendekatan perlindungan anak, mengingat yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

Baca juga: Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Langsa, Akses ke Pelabuhan Tertutup

“Yang bersangkutan saat ini dititipkan sementara di rumah aman UPTD PPA Provinsi Aceh selama 14 hari untuk pendampingan dan perlindungan,” jelasnya.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Polda Aceh turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” tutup Joko.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja Hasil Ungkap Kasus

HUKUM

Aceh Kembali Harumkan Nama Daerah, Sabet 9 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

ACEH

Wakil Gubernur Aceh Gelar Pertemuan dengan Kedutaan Denmark di Jakarta

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT