Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE TikTok Setelah Pemenuhan Kewajiban Regulasi

Posted on Oktober 6, 2025 by admin
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (Foto: Dokumentasi/Kemkomdigi)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi sejumlah kewajiban administratif serta menunjukkan komitmen untuk mematuhi peraturan perlindungan data dan operasional digital di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah menyerahkan data terkait eskalasi lalu lintas digital, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara keseluruhan.

Baca juga: Bejo Sugiantoro Meninggal Usai Kolaps di Lapangan Surabaya

“TikTok telah menyampaikan laporan harian terkait aktivitas TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Senin (06/10/2025).

Dengan dicabutnya status pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Pemerintah juga memastikan bahwa ekosistem digital tetap terjaga keamanannya, transparan, dan sehat. Langkah ini mencerminkan komitmen Kemkomdigi untuk menegakkan hukum dan membangun ruang digital yang dapat dipercaya.

Baca juga: Hampir Dua Kali Lipat APBN, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.444,3 Triliun

“Kami mengakhiri status pembekuan TDPSE TikTok dan mengaktifkan kembali statusnya setelah pemenuhan kewajiban yang ditetapkan,” tambah Alexander Sabar.

Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi regulasi nasional guna menjaga keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.

Baca juga: Profil Dirut BPJS Kesehatan Terbaru: Prihati Pujowaskito Pimpin Periode 2026–2031

Sementara itu, Juru Bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi.

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif,” katanya.

TikTok juga menegaskan dedikasinya untuk melindungi pengguna dengan memastikan operasional yang aman dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, TikTok berupaya mendukung ekosistem digital yang sehat melalui penguatan literasi digital, pemberdayaan kreator lokal, dan pengawasan konten yang lebih ketat demi menciptakan lingkungan digital yang positif dan aman bagi semua pengguna.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Jokowi Masuk Bursa Ketum PSI, PDIP Tegaskan Tak Campur Urusan Partai Lain

POLITIK

Belasan Siswa di Aceh Selatan Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG, SPPG Sampaikan Permohonan Maaf

ACEH

Penuh Kehangatan, Warga Aceh di Balikpapan Sambut Kedatangan Marlina Muzaki

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT