Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

MK Larang Pimpinan Advokat Merangkap Jabatan Menteri atau Wakil Menteri

Posted on Juli 30, 2025 by admin
MK Larang Pimpinan Advokat Merangkap Jabatan Menteri atau Wakil Menteri

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang pimpinan organisasi advokat menjabat sebagai pejabat negara, seperti menteri atau wakil menteri, guna menjaga independensi organisasi advokat dari intervensi kekuasaan. Putusan ini bertujuan memastikan organisasi advokat tetap netral dan bebas dari pengaruh pemerintah.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa larangan ini perlu diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sebagaimana berlaku untuk penegak hukum lain, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Menteri ATR Gandeng KPK untuk Perbaiki Sistem Pertanahan dan Cegah Pungli

“Norma yang jelas tentang pembatasan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di depan hukum, baik bagi masyarakat maupun anggota organisasi advokat,” ujar Arsul dalam sidang di MK, Rabu, (30/07/2025).

Arsul menambahkan bahwa advokat yang menjabat sebagai pejabat negara secara logis tidak dapat menjalankan tugas sebagai pimpinan organisasi advokat.

Baca juga: Menhub Prediksi 9 Juta Orang Mulai Mudik pada 13 Maret

“Secara wajar, advokat yang menjadi pejabat negara kehilangan dasar hukum untuk memimpin organisasi advokat,” katanya.

MK juga menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya jika diangkat sebagai pejabat negara. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Sebut Impor Migas Indonesia Capai US$40 Miliar per Tahun

“Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai menteri atau wakil menteri berisiko menciptakan benturan kepentingan,” jelas Arsul.

Putusan ini berawal dari permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan advokat Andri Darmawan. Ia mempersoalkan absennya aturan yang secara tegas melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Menurut Andri, rangkap jabatan ini dapat mengganggu independensi organisasi advokat dan memungkinkan intervensi pemerintah, serta dominasi individu atau kelompok tertentu yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

Andri mencontohkan kasus Prof. Otto Hasibuan, yang menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sejak 21 Oktober 2024. Otto, kata Andri, tetap memimpin Peradi hingga saat ini.

Dalam Rapat Kerja Nasional Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember, Otto merekomendasikan pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Ia juga mengusulkan agar Mahkamah Agung hanya menyumpah calon advokat yang diusulkan Peradi dan mendorong semua advokat bergabung dengan Peradi.

Menurut Andri, rekomendasi Otto sebagai Ketua Umum Peradi sulit dipisahkan dari posisinya sebagai wakil menteri.

“Rekomendasi tersebut dapat dianggap sebagai sikap Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujar Andri, yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ia menilai usulan ini bertentangan dengan realitas saat ini, di mana terdapat banyak organisasi advokat yang sah menjalankan tugas dan fungsinya.

Andri juga menyoroti bahwa rangkap jabatan ini memunculkan konflik kepentingan, karena pimpinan organisasi advokat yang juga pejabat negara sulit memisahkan kepentingan pribadi atau kelompok dengan tugas kenegaraan.

“Bahkan, ada kecenderungan penyalahgunaan wewenang yang mengesampingkan putusan Mahkamah demi kepentingan individu atau kelompok tertentu,” tegas Andri, merujuk pada posisi Otto sebagai wakil menteri.

Putusan MK ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat independensi organisasi advokat dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

NASIONAL

MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan

NASIONAL

Rektor Unaya Ungkap Gaji Dosen Rp 2,8 Juta di Bawah UMP Aceh

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT