Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Masyarakat Cempeudak Kuta Makmur Setuju Gelar Pilchiksung

Posted on Juni 27, 2025Juni 27, 2025 by admin
Musyawarah Umum di Meunasah Gampong Cempeudak, Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 25 Juni 2025, membahas persetujuan pelaksanaan Pilchiksung. Ketua Tuha Peut, M Anis Mauliza, S.Ip (berdiri, tengah), memimpin musyawarah, didampingi Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), bersama warga yang antusias menyuarakan aspirasi demokrasi desa.

Aceh Utara – Masyarakat Gampong Cempeudak, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan kesepakatan untuk melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) guna memilih kepala desa definitif. Kesepakatan ini dihasilkan melalui Musyawarah Umum yang digelar di Meunasah desa setempat, Rabu (25/06/2025) Malam. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Tuha Peut, M Anis Mauliza, S.Ip, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), Mulyadi.

Masa jabatan Keuchik sebelumnya, Ismail Jamil, telah berakhir pada 23 Mei 2025. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) Geuchik, M Khalil, yang ditunjuk untuk menjalankan tugas pemerintahan gampong hingga terpilihnya keuchik definitif.

Baca juga: KPA Peureulak Santuni Anak Yatim dan Doakan Syuhada, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

“Masyarakat sepakat bahwa Pilchiksung harus segera dilaksanakan untuk memastikan kepemimpinan yang sah dan sesuai dengan aspirasi warga,” ujar M Anis Mauliza, Ketua Tuha Peut, kepada wartawan usai musyawarah.

Namun, pelaksanaan Pilchiksung di Gampong Cempeudak menghadapi kendala karena adanya instruksi dari Pemerintah Aceh melalui surat edaran nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025. Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, tersebut menginstruksikan penundaan tahapan Pilchiksung untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.

Baca juga: FKM Pasee Aceh Kritik Izin Tambang Beutong Ateuh, Pertanyakan Komitmen Pemerintah terhadap Lingkungan

Penundaan ini terkait dengan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut diajukan oleh lima keuchik dari berbagai daerah di Aceh yang menilai bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka, terutama terkait perbedaan masa jabatan keuchik di Aceh dengan kepala desa di provinsi lain. Permohonan ini telah didaftarkan secara online melalui sistem MK dengan nomor 47/PAN.ONLINE/2025.

Baca juga: BAZNAS Kota Pariaman Lakukan Studi Banding Pengelolaan Zakat ke Baitul Mal Aceh

Ketua P2G Cempeudak, Mulyadi, menyatakan bahwa meskipun ada instruksi penundaan, masyarakat Cempeudak tetap berharap Pilchiksung dapat digelar secepatnya.

“Kami akan mematuhi regulasi yang ada, namun antusiasme warga sangat tinggi untuk memilih keuchik baru. Kami berharap adanya jalan keluar keluar agar proses demokrasi di gampong kami bisa berjalan,” ungkap Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, dalam pernyataannya kepada media pada (15/05/2025), menegaskan bahwa gugatan di MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda Pilchiksung. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah memberikan fatwa tegas bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pemilihan jika masyarakat menginginkannya. “

Silakan gelar Pilchiksung. Jika masyarakat menginginkan pemilihan, maka itu bisa segera dilaksanakan,” ujar Tajuddin.

Masyarakat Cempeudak kini menanti kejelasan dari Pemkab Aceh Utara agar Pilchiksung dapat dilaksanakan dengan landasan yang kuat. Musyawarah Umum di Meunasah desa menjadi bukti komitmen warga untuk menjaga proses demokrasi yang transparan dan demokratis di tingkat gampong. (Ody)

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Juanda, Bogor

NASIONAL

Aksi Kekerasan di Intan Jaya: Anggota Polisi Diserang Diduga Kelompok KKB

NASIONAL

Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Dibuka

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT