Aceh
Beranda » Masyarakat Cempeudak Kuta Makmur Setuju Gelar Pilchiksung

Masyarakat Cempeudak Kuta Makmur Setuju Gelar Pilchiksung

Musyawarah Umum di Meunasah Gampong Cempeudak, Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 25 Juni 2025, membahas persetujuan pelaksanaan Pilchiksung. Ketua Tuha Peut, M Anis Mauliza, S.Ip (berdiri, tengah), memimpin musyawarah, didampingi Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), bersama warga yang antusias menyuarakan aspirasi demokrasi desa.

Aceh Utara – Masyarakat Gampong Cempeudak, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan kesepakatan untuk melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) guna memilih kepala desa definitif. Kesepakatan ini dihasilkan melalui Musyawarah Umum yang digelar di Meunasah desa setempat, Rabu (25/06/2025) Malam. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Tuha Peut, M Anis Mauliza, S.Ip, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), Mulyadi.

Masa jabatan Keuchik sebelumnya, Ismail Jamil, telah berakhir pada 23 Mei 2025. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) Geuchik, M Khalil, yang ditunjuk untuk menjalankan tugas pemerintahan gampong hingga terpilihnya keuchik definitif.

“Masyarakat sepakat bahwa Pilchiksung harus segera dilaksanakan untuk memastikan kepemimpinan yang sah dan sesuai dengan aspirasi warga,” ujar M Anis Mauliza, Ketua Tuha Peut, kepada wartawan usai musyawarah.

Namun, pelaksanaan Pilchiksung di Gampong Cempeudak menghadapi kendala karena adanya instruksi dari Pemerintah Aceh melalui surat edaran nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025. Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, tersebut menginstruksikan penundaan tahapan Pilchiksung untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025.

Penundaan ini terkait dengan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemimpin Tertinggi Iran Klaim Serangan ke Pangkalan AS di Qatar sebagai “Tamparan di Wajah Amerika”

Uji materi tersebut diajukan oleh lima keuchik dari berbagai daerah di Aceh yang menilai bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka, terutama terkait perbedaan masa jabatan keuchik di Aceh dengan kepala desa di provinsi lain. Permohonan ini telah didaftarkan secara online melalui sistem MK dengan nomor 47/PAN.ONLINE/2025.

Ketua P2G Cempeudak, Mulyadi, menyatakan bahwa meskipun ada instruksi penundaan, masyarakat Cempeudak tetap berharap Pilchiksung dapat digelar secepatnya.

“Kami akan mematuhi regulasi yang ada, namun antusiasme warga sangat tinggi untuk memilih keuchik baru. Kami berharap adanya jalan keluar keluar agar proses demokrasi di gampong kami bisa berjalan,” ungkap Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, dalam pernyataannya kepada media pada (15/05/2025), menegaskan bahwa gugatan di MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda Pilchiksung. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah memberikan fatwa tegas bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pemilihan jika masyarakat menginginkannya. “

Silakan gelar Pilchiksung. Jika masyarakat menginginkan pemilihan, maka itu bisa segera dilaksanakan,” ujar Tajuddin.

Lima Kebijakan Era Jokowi yang Dibatalkan oleh Pemerintahan Prabowo

Masyarakat Cempeudak kini menanti kejelasan dari Pemkab Aceh Utara agar Pilchiksung dapat dilaksanakan dengan landasan yang kuat. Musyawarah Umum di Meunasah desa menjadi bukti komitmen warga untuk menjaga proses demokrasi yang transparan dan demokratis di tingkat gampong. (Ody)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement