Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Ody Cempeudak Ajak Persatuan Hadapi Sengketa Empat Pulau Aceh: “Kajeut Takeubah Bangai Nyan Siat”

Posted on Juni 15, 2025 by admin
Ody Yunanda

Aceh Utara – Eks Ketua Komite Mahasiswa dan Pelajar Kuta Makmur (KOMPAK) Aceh Utara, Ody Yunanda alias Ody Cempeudak, menyuarakan keprihatinannya atas polemik sengketa kepemilikan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—antara Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu keresahan di kalangan masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil.

Dalam pernyataannya, Minggu (15/06/2025), Ody menyerukan persatuan masyarakat Aceh dan mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam saling menyalahkan, melainkan fokus pada perjuangan bersama demi menjaga marwah dan identitas Aceh.

Baca juga: Huntara Langkahan Kembali Rusak Diterjang Angin, FKM Pasee: Bukti Kegagalan Jamin Keselamatan Warga

“Kajeut takeubah bangai nyan siat,” ujar Ody dalam bahasa Aceh, yang berarti “kebodohan sudah bisa kita simpan sejenak.”

Ia menegaskan bahwa saat ini bukan waktu untuk memicu perpecahan antarwarga Aceh atau memperdebatkan siapa yang salah. “Kita harus bersatu, bukan saling menyerang. Ini soal marwah Aceh, soal sejarah, budaya, dan identitas kita sebagai bangsa Aceh. Jangan biarkan pihak luar memecah belah kita,” tegasnya dengan penuh semangat.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja PPPK

Ody, yang dikenal melalui karya-karyanya di Pase Entertainment yang mengangkat budaya dan isu lokal Aceh, menilai bahwa sengketa ini bukan sekadar masalah administratif semata, melainkan juga menyangkut nilai historis, sosiologis, dan kultural masyarakat Aceh.

Ia merujuk pada kesepakatan historis tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara yang seharusnya menjadi landasan utama penetapan batas wilayah laut. Selain itu, Ody menyoroti bukti-bukti historis seperti dokumen administrasi kepemilikan dermaga dan surat tanah sejak 1965, yang menegaskan keterkaitan kuat pulau-pulau tersebut dengan Aceh.

Baca juga: Pemuda Lae Butar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aceh Singkil

“Pulau-pulau ini bukan hanya sebidang tanah di tengah laut. Ada tradisi, qanun, dan budaya hidup yang telah mengakar selama beberapa generasi. Ini adalah darah daging masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Sebagai seniman, Ody menyatakan bahwa ia bukan politisi, tetapi sebagai putra Aceh, ia merasa terpanggil untuk menyeruakan perihal tersebut.

“Saya berbicara dari hati, dari rasa cinta pada Aceh. Kita harus memperjuangkan pulau-pulau ini dengan cara yang elegan namun tegas, melalui dialog, advokasi, dan pendekatan hukum yang berlandaskan sejarah dan keadilan,” ujarnya.

Ia juga mengajak generasi muda Aceh untuk mendukung langkah non-litigasi yang ditempuh Pemerintah Aceh, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Muzakir Manaf. Ody mendorong pendekatan dialog kekeluargaan dan politik yang konstruktif untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah Aceh.

“Mari kita dukung tim advokasi lintas elemen—akademisi, ulama, tokoh adat, dan masyarakat—agar suara Aceh didengar hingga ke tingkat pusat,” tambahnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

JASA Aceh Utara Dukung Aiyub Abbas Jadi Sekjen DPP Partai Aceh 2023-2028

ACEH

Jokowi Masuk Bursa Ketum PSI, PDIP Tegaskan Tak Campur Urusan Partai Lain

POLITIK

RSU Cut Meutia Gelar Diskusi Interaktif dalam Peringatan World Hearing Day 2025

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT