Banda Aceh – Sejak awal Mei 2025, Polresta Banda Aceh terus memperkuat operasi antisipasi premanisme berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Pada Jumat (23/05/2025), Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh menangkap dua orang yang diduga menjadi juru parkir liar di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Fadillah, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan karena diduga melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan juru parkir.
“Salah satu pelaku memiliki tato di lengan,” tambahnya.
Kedua tersangka berinisial IR alias Robby (39), asal Rokan Hilir, dan RD (58), warga Banda Aceh. Saat penangkapan, petugas menemukan satu baju bertuliskan “juru parkir” yang diakui IR bukan miliknya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa IR bukan petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
“Pelaku mengaku telah beroperasi selama empat bulan dan menyerahkan hasil pungutannya kepada RD,” jelas Fadillah.
Keduanya diketahui beraktivitas di sisi Masjid Raya Baiturrahman tanpa izin resmi.
Tim Satgas Anti Premanisme telah melakukan pembinaan dan mediasi bersama Dinas Perhubungan setempat. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan kepada Keuchik Gampong Kampung Baru, Marwan Yusuf, untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Editor : Ody Cempeudak
Komentar