
PIDIE – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta masyarakat setempat membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika jenis sabu kualitas premium atau dikenal dengan sebutan blue ice di Kabupaten Pidie, Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total berat bruto mencapai sekitar 1,2 ton. Pengungkapan kasus besar ini ditinjau langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di lokasi kejadian, Jumat (23/10/2026).
Suyudi mengatakan, keberhasilan membongkar laboratorium sabu tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dalam mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Aceh.
“Laboratorium gelap pembuatan sabu dengan nilai yang sangat tinggi ini berhasil kita ungkap berkat kolaborasi, keterpaduan, dan joint operation antarlembaga,” ujar Suyudi.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, penyitaan hampir 1,2 ton sabu diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Jaringan Narkotika Internasional Dipantau Sejak Februari
Suyudi mengungkapkan, pengungkapan laboratorium sabu di Pidie bermula dari pemantauan intelijen sejak Februari 2026. Saat itu, jaringan yang diduga berasal dari China terdeteksi mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair dari wilayah utara Myanmar melalui Laos dan Thailand.
Bahan tersebut kemudian dikirim menuju Banda Aceh pada 18 Mei 2026.
Pergerakan jaringan berlanjut pada Mei 2026, ketika dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ (45) dan XM (42) diduga berperan sebagai ahli kimia atau peracik utama dalam produksi sabu.
Keduanya diketahui melakukan perjalanan dari Yunnan, China, transit di Malaysia, sebelum tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Setelah berada di Aceh selama sekitar 10 hari untuk memetakan wilayah, keduanya kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026.
Pada akhir Juli 2026, jaringan tersebut diduga kembali mengirimkan hampir satu ton metamfetamin cair melalui jalur yang sama. Cairan itu disamarkan dalam kaleng berwarna hijau bermerek Titan Pro untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Operasi Gabungan di Sejumlah Wilayah Aceh
Berdasarkan keterangan Suyudi, pada 15 Oktober 2026, LJ dan XM kembali melakukan perjalanan dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana, keduanya bertemu dengan seorang tersangka berinisial B yang merupakan warga negara Indonesia.
Selama berada di Malaysia, kedua WNA tersebut diduga mendapat bantuan tersangka berinisial MN untuk mengurus akomodasi dan penginapan.
Pada 16 Oktober 2026, tersangka B lebih dahulu terbang dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh, kemudian bergerak ke Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Sehari berikutnya, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh dan dijemput oleh tersangka berinisial RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Penyelidikan terus dikembangkan setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai pergerakan para tersangka dan logistik yang diduga digunakan untuk menunjang produksi narkotika.
Pada 18 Oktober 2026, berdasarkan informasi dari National Narcotics Control Commission (NNCC) China, LJ dilaporkan telah menyampaikan kepada atasannya berinisial LX bahwa proses produksi sabu di Aceh telah dimulai.
Sehari kemudian, tim memperoleh informasi mengenai instruksi untuk mempercepat produksi dan pengemasan narkotika agar segera dikirimkan.
Melihat adanya indikasi distribusi narkotika dari laboratorium tersebut, tim gabungan meningkatkan pengawasan dan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah penindakan.
Enam Orang Diamankan di Lokasi Laboratorium
Pada Rabu (21/10/2026), tim gabungan memperoleh informasi bahwa LJ dan XM berada di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan secara serentak di ruko tersebut dan empat lokasi lainnya yang berada di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, serta Kota Lhokseumawe.
Di lokasi laboratorium gelap di Pidie, petugas mengamankan enam orang, yakni LJ, XM, F, MY, AK, dan AY.
Setelah menguasai lokasi, tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan sabu.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 20 drum berisi sabu cair atau meth oil serta sekitar 500 kilogram sabu kristal (crystal meth). Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai sekitar 1,2 ton bruto.
Selain narkotika, petugas juga menyita 60 kaleng bermerek Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci yang digunakan dalam proses pengkristalan, serta enam unit telepon genggam.
Suyudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara yang diduga memanfaatkan wilayah Aceh sebagai lokasi produksi.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya jumlah barang bukti dan dugaan keterlibatan jaringan internasional. Penanganan lebih lanjut terhadap para tersangka dan pengembangan jaringan masih menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.(*)

BERITA TERKAIT
Kurir Ganja 6 Kg Ditangkap di Nagan Raya, Sempat Sembunyikan Barang Bukti
KRIMINALDokter Tifa Diperiksa 79 Pertanyaan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
HUKUMPutra Pidie Irwansyah Jadi Koordinator JAM Pidum Kejaksaan Agung
ACEH