
BANDA ACEH — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mulai berdampak hingga ke Provinsi Aceh. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus kritik terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Citra satelit Himawari-9 milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (15/10/2026) masih mendeteksi sebaran asap di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Jambi, serta sejumlah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sejak Rabu sore (14/10/2026), kabut asap dilaporkan menyelimuti sejumlah daerah di Aceh, mulai dari Aceh Tamiang, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, hingga Bener Meriah. Kondisi tersebut membuat warga mulai mencari masker untuk mengurangi paparan asap.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Gilbert Yeheskiel, menilai meluasnya kabut asap hingga Aceh menjadi bukti bahwa penanganan karhutla belum berjalan secara menyeluruh.
Menurutnya, dampak kebakaran yang terjadi di satu wilayah tidak boleh dianggap sebagai persoalan lokal karena asap dapat menyebar lintas provinsi dan mengancam kesehatan masyarakat di daerah lain.
“Warga Aceh tidak membakar, tetapi ikut menghirup dampaknya. Itu tidak adil. Ketika asap sudah sampai ke Aceh, ini bukan lagi urusan daerah, melainkan tanggung jawab pemerintah Indonesia secara nasional,” tegas Gilbert.
BMKG menyatakan tidak mendeteksi titik panas di Aceh pada 13 Oktober 2026. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa asap yang dirasakan masyarakat kemungkinan berasal dari luar wilayah Aceh.
Pada 14 Oktober 2026, BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda juga memperingatkan potensi masuknya asap ke 10 kabupaten/kota di Aceh.
Sementara itu, stasiun pemantau di Aceh Tengah dilaporkan mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 548 pada Kamis (15/10/2026) pukul 07.00 WIB, yang masuk kategori berbahaya.
Meski demikian, kondisi kualitas udara di Aceh tidak seragam. BMKG melaporkan sejumlah daerah lainnya masih berada dalam kategori baik hingga sedang.
Gilbert menilai situasi tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar tidak terus memperlakukan kabut asap sebagai persoalan tahunan yang dianggap biasa.
“Warga Aceh kini berburu masker, sementara pemerintah sibuk memberi imbauan. Ini bukan penanganan, ini pembiaran yang dikemas dengan bahasa sopan. Kalau tiap tahun hasilnya sama, berarti ada yang salah di hulu, dan itu tanggung jawab pemerintah, bukan warga,” ujarnya.
Besarnya dampak karhutla pada 2026 turut memperkuat kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Data Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang dikutip dalam keterangan tersebut mencatat jumlah kejadian karhutla pada Januari–Juni 2026 meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, data SiPongi KLHK mencatat luas areal terbakar secara nasional mencapai 202.010,96 hektare sepanjang Januari–Agustus 2026.
Lembaga kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) juga memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla berada pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Adapun per 14 September 2026, BNPB mencatat indikasi luas lahan terbakar terbesar berada di Kalimantan Barat dengan 38.310 hektare, disusul Riau 19.800 hektare, Kalimantan Tengah 15.829 hektare, serta sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Bagi Gilbert, data tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat, perekonomian, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warga.
“Dari Kalimantan, Riau, Jambi, sampai Aceh, yang menghirup asap adalah rakyat Indonesia, dan yang berkewajiban melindunginya adalah pemerintah Indonesia. Jangan perlakukan ini seolah urusan masing-masing daerah. Api boleh menyala di satu provinsi, tetapi tanggung jawabnya ada pada negara,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah meluas. Pencegahan dan pembenahan tata kelola lahan, menurutnya, harus menjadi prioritas utama.
Gilbert mendesak pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil lima langkah konkret untuk mengatasi persoalan karhutla.
Pertama, memperkuat pencegahan sejak dini melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran dan perbaikan tata kelola lahan gambut.
Kedua, membangun koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam menangani dampak asap lintas provinsi.
Ketiga, menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun korporasi yang melanggar kewajiban pengelolaan dan perlindungan kawasan konsesinya.
Keempat, membuka akses informasi kepada masyarakat mengenai titik api, arah pergerakan asap, serta perkembangan kualitas udara dan ISPU secara berkala dan tepat waktu.
Kelima, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan. Pemerintah juga diminta mengawasi potensi spekulasi harga masker di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Dalam hal penegakan hukum, Gilbert mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi besar.
“Jangan hanya yang kecil yang ditangkap sementara pemain besar aman. Kalau ada korporasi yang terbukti membakar atau lalai, proses hukumnya harus terang dan sampai putusan. Penegakan hukum yang tebang pilih adalah pengkhianatan terhadap hak warga,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa informasi mengenai titik api dan kualitas udara harus dapat diakses masyarakat agar warga bisa mengambil langkah perlindungan yang tepat.
“Warga berhak tahu seberapa bahaya udara yang mereka hirup hari ini, bukan baru diberi tahu setelah banyak yang jatuh sakit,” ujarnya.
Dari perspektif hukum, Gilbert menilai persoalan kabut asap berkaitan langsung dengan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan pengecualian yang diatur secara terbatas dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara selama tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelanggaran pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Peraturan di bidang kehutanan dan perkebunan juga memuat ketentuan terkait larangan serta sanksi atas pembakaran hutan dan lahan.
“Hak atas udara yang bersih bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara. Ketika kabut asap merampas hak itu, negara wajib hadir, bukan sekadar mengimbau,” kata Gilbert.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya.
Gilbert mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta ikut mengawasi kondisi lingkungan di sekitarnya. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan, anggaran, dan instrumen penegakan hukum tetap berada pada pemerintah dan lembaga terkait.
“Masyarakat bisa menjaga, tetapi negara yang memegang kewenangan, anggaran, dan perangkat hukum. Kami tidak anti-pemerintah, tetapi kami menuntut pemerintah bekerja. Negara dibayar dari uang rakyat untuk melindungi rakyat, bukan untuk meminta rakyat maklum setiap tahun,” pungkasnya.(*)

BERITA TERKAIT
Kasus Penistaan Agama, Tersangka DS Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh
BERITAGubernur Mualem: Penertiban Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan Pendapatan Aceh
ACEHKemenkum Aceh Resmi Sahkan SK Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Aceh Periode 2023–2028
ACEH