
JAKARTA — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan dan persidangan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mulai disidangkan dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mengatakan pengadu menilai sembilan hakim MK telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.
“Pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, tentang deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” kata Saddan dalam persidangan.
Saddan menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim. Salah satunya terkait penjadwalan pemeriksaan dan persidangan perkara sengketa ijazah Gibran yang dinilai terlalu cepat.
Menurut pelapor, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan tekanan publik, media, hingga politik.
“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya duga iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” ujarnya.
Selain prinsip independensi, pelapor juga menilai sembilan hakim MK melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan. Menurut Saddan, hakim seharusnya terlebih dahulu mempelajari secara cermat maksud dan tujuan permohonan serta kedudukan hukum para pemohon.
“Seharusnya perlu dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon,” tuturnya.
Pelapor juga mempersoalkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. Mereka menilai pengujian terhadap syarat administratif calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami menilai seharusnya yang menjadi pemohon atas keberatan syarat dan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah para peserta dalam pemilihan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024, bukan para pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat serta menjadikan MK menjadi sebuah instrumen politik,” kata Saddan.
Dalam berkas pengaduannya, Pian Andreo Halomoan Manurung meminta MKMK melakukan sejumlah tindakan terhadap perkara tersebut.
Ada lima permintaan yang diajukan, yakni membentuk tim pakar independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan, memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK, serta memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pelapor juga meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim MK apabila terbukti melakukan pelanggaran etik serta meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.
Sebelumnya, MK telah memutus perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon peserta pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Namun, dalam pertimbangan lainnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim MK Arsul Sani.
Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Kini, dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK tersebut akan menjadi materi pemeriksaan MKMK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dalam proses penanganan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran.(*)

BERITA TERKAIT
Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG
NASIONALMK Larang Pimpinan Advokat Merangkap Jabatan Menteri atau Wakil Menteri
NASIONALMasyarakat Cempeudak Kuta Makmur Setuju Gelar Pilchiksung
ACEH