
BANDA ACEH – Event “Banda Aceh Colossal” yang digelar Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh dengan anggaran sekitar Rp2 miliar mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (APPR).
Ketua APPR, Muhammad Raihan, yang juga pernah menjabat Ketua Senat UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2024–2025, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut.
Raihan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kegiatan di sektor pariwisata. Namun, penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar, menurutnya, perlu disertai transparansi mengenai tujuan kegiatan, rincian pembiayaan, proses pengadaan, serta manfaat konkret yang diterima masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan kegiatan pariwisata, tetapi penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar wajib disertai penjelasan yang terbuka mengenai tujuan, rincian biaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Raihan, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Raihan, keterbukaan informasi tersebut menjadi penting karena Pemerintah Kota Banda Aceh juga harus mengelola berbagai kebutuhan masyarakat lainnya, mulai dari pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, peningkatan pelayanan publik hingga pemenuhan kebutuhan dasar.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap program yang menggunakan anggaran publik memiliki sasaran dan manfaat yang jelas.
“Persoalan di Kota Banda Aceh masih sangat banyak yang lebih urgent daripada menghambur-hamburkan uang dalam jumlah besar yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Atas dasar itu, APPR mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh membuka informasi secara transparan terkait kegiatan Banda Aceh Colossal.
Informasi yang diminta meliputi rincian anggaran, sumber pendanaan, dasar perencanaan kegiatan, tujuan dan manfaat bagi masyarakat, dokumen pengadaan, hingga mekanisme penetapan pihak pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Raihan menegaskan, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Anggaran publik bukan milik segelintir pihak. Masyarakat berhak tahu, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban,” tutup Raihan.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan atau tanggapan dari Pemerintah Kota Banda Aceh maupun Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh terkait sorotan APPR tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang disampaikan.***

BERITA TERKAIT
Tas Keluarga Pasien Raib dari Kamar VIP RS Harapan Bunda, Keamanan Rumah Sakit Disorot
ACEHPemerintah Aceh Raih Penghargaan Lestari Awards 2025 dari Serikat Perusahaan Pers
ACEHPolda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma Tahap Pertama ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar
ACEH