Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan

Posted on Agustus 6, 2026 by Ody Yunanda
Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Sunarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan anggota DPRD.

PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan anggota DPRD.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2026 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka pada Selasa, 04/08/2026.

Peran Sunarto dalam dugaan mark up tunjangan

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa Sunarto diduga memerintahkan Fuad Safrowi untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan anggota DPRD yang sebelumnya telah disusun oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).

Baca juga: Kejagung dan Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

“Peran dari SN adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujar Zulmar, Kamis, 06/08/2026.

Menurut penyidik, Sunarto menilai besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD saat itu masih terlalu rendah. Ia kemudian diduga bersekongkol dengan Fuad Safrowi untuk menaikkan nilai tunjangan sekitar 15 persen dari hasil kajian KJPP.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Dorong Korban Kasus SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi

“Kenaikan nilai apresial kurang lebih 15% karena masih ada perhitungan pajak. Namun, tersangka SN merasa tidak puas dengan nilai tersebut sehingga meminta FS mengubah nilai kajian itu,” jelas Zulmar.

Dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka

Dalam perkara ini, Fuad Safrowi diduga berperan melakukan mark up nilai tunjangan dan memperoleh keuntungan sekitar 30 persen dari nilai tunjangan yang telah ditetapkan berdasarkan kajian KJPP.

Penyidikan masih dikembangkan

Meski sudah menetapkan dua tersangka, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kejari Ponorogo juga menyebut kerugian negara yang saat ini mencapai Rp3,6 miliar masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Sementara itu, penyidik mengungkapkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp748 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dana itu telah disetorkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tersebut.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan dan Penganiayaan terhadap Karyawati, Polisi Ambil Tindakan

PERISTIWA

Wagub Aceh Pimpin Apel Tahunan Pesantren Tgk. Chiek Oemar Diyan

ACEH

Polemik SK PLT Sekda Aceh Memanas, DPW Muda Seudang Bireuen Dukung Zulfadhli Usut Tuntas

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT