
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim sembilan memeriksa sejumlah pihak sekaligus melakukan penggeledahan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pada Kamis, 06/08/2026, bahwa tim penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang di Bandung dan empat orang lainnya di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain saksi, penyidik juga memeriksa salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Don Ritto (DR).
“Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 06/08/2026.
Penggeledahan rumah di Bandung
Anang menjelaskan bahwa tim penyidik turut melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Bandung. Rumah tersebut diduga milik tersangka lain dalam kasus ini, Nurman Herin (NH).
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang.
Penyidikan sesuai ketentuan hukum
Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

BERITA TERKAIT
KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil
HUKUMZaskia Adya Mecca Berperan sebagai Tim Medis di Tengah Demo Kwitang
BERITATips Menjaga Kesehatan Mata dari Dokter Spesialis RSU Cut Meutia
KESEHATAN