Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Kejagung Geledah Rumah Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Posted on Agustus 6, 2026 by Ody Yunanda
Kejagung memeriksa delapan saksi dan tersangka Don Ritto serta menggeledah rumah yang diduga milik Nurman Herin terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah.

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim sembilan memeriksa sejumlah pihak sekaligus melakukan penggeledahan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pada Kamis, 06/08/2026, bahwa tim penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang di Bandung dan empat orang lainnya di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan

Selain saksi, penyidik juga memeriksa salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Don Ritto (DR).

“Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 06/08/2026.

Baca juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar di Pengadilan Tinggi

Penggeledahan rumah di Bandung

Anang menjelaskan bahwa tim penyidik turut melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Bandung. Rumah tersebut diduga milik tersangka lain dalam kasus ini, Nurman Herin (NH).

“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang.

Baca juga: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pembunuhan Berencana

Penyidikan sesuai ketentuan hukum

Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Pejuang Gerilya Kolombia Lancarkan Serangan Bom, 4 Orang Terluka

DUNIA

Penuh Kehangatan, Warga Aceh di Balikpapan Sambut Kedatangan Marlina Muzaki

ACEH

Polemik Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution Berujung Permintaan Maaf

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT