
JAKARTA – Praperadilan Febrie Adriansyah mendapat respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kedua institusi penegak hukum itu menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.
“Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (04/08/2026).
Menurut Anang, mekanisme praperadilan sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan demikian, setiap tersangka mempunyai hak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui mekanisme hukum tersebut.
Praperadilan Febrie Adriansyah Direspons Polri
Respons serupa disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi. Ia mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Febrie Adriansyah bersama tim kuasa hukumnya.
Ahmad menegaskan Polri siap mengikuti dan menghadapi proses praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Dua Permohonan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Atas dasar tersebut, mereka memutuskan menempuh praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Tim kuasa hukum akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan pertama juga akan menguji keabsahan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.
Praperadilan Menguji Legalitas Tindakan Aparat
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Tindakan tersebut mencakup penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Dalam praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung dan Polri menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Kedua lembaga tersebut memastikan siap memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses praperadilan nantinya menjadi forum bagi pengadilan untuk menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hingga saat ini, Kejagung dan Polri menegaskan tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai prosedur serta siap mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan Febrie Adriansyah.

BERITA TERKAIT
Kisah Mualem Bangun Masjid Pakai Uang Pribadi Sejak Sebelum Jadi Gubernur
ACEHAceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025
ACEHIroni Listrik di Kuta Makmur pada 80 Tahun Kemerdekaan
EDITORIAL