
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Lhokseumawe menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja bernama Herizal Hasballah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Saat hendak diamankan, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam semak-semak.
Penangkapan berlangsung di Km 2 Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, pada 26/07/2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury.
Penangkapan Kurir Ganja di Nagan Raya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran ganja yang akan dikirim menuju Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, tim Subdit IV bersama Bea Cukai Kota Lhoksemawe berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkotika jenis ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, 03/08/2026.
Ganja Ditemukan di Dalam Semak-Semak
Ketika diamankan, Herizal sempat membantah membawa narkotika. Namun, petugas tidak langsung mempercayai pengakuannya dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi tempat tersangka berdiri.
“Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka Herizal Hasballah dan di sekitar tempat berdirinya, yaitu di semak-semak, tim menemukan sebuah tas warna abu-abu merek Elgini, yang di dalamnya berisikan enam paket ganja kering,” ungkap Eko.
Setelah barang bukti diperlihatkan, Herizal mengakui sengaja meletakkan tas berisi 6 kilogram ganja di semak-semak agar tidak terlihat warga sambil menunggu penerima paket bernama Bagek (DPO) datang.
Tersangka Mengaku Sudah Tiga Kali Mengantar Ganja
Dari hasil interogasi, Herizal mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang penyedia bernama Sipon (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap kali melakukan pengantaran.
“Tersangka Herizal Hasballah mengakui sudah tiga kali kerja untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Bagek,” imbuh Eko.
Residivis Kasus Narkoba
Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa Herizal merupakan residivis kasus narkoba yang pernah melarikan diri dari penjara pada 2018.
“Bahwa tersangka Herizal mantan narapidana kasus 3 kilogram ganja, dengan hukuman 8 tahun penjara, yang menjalani hukuman di LP Lambaro, Banda Aceh, tersangka Herizal juga mengakui 6 bulan sebelum habis masa tahanan melarikan diri dari LP Lambaro, yaitu sekitar bulan November 2018,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram ganja kering, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor. Brigjen Eko menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan ladang ganja di wilayah tersebut.
Nilai ekonomi barang bukti ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp24.361.680. Selain itu, pengungkapan kasus ini disebut berhasil menyelamatkan 18.271 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

BERITA TERKAIT
Persijap Jepara Promosi ke Liga 1 Berkat Gol Leo Lelis
BOLAGubernur Muzakir Manaf Hadiri Peringatan Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara
ACEHPerum BULOG Aceh Pastikan Ketersediaan Pangan Pokok Aman, Stok Beras Capai 54.378 Ton
ACEH