Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

Posted on Agustus 1, 2026 by Ody Yunanda
RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Hardjuno Wiwoho meminta masyarakat mengawal pembahasan berdasarkan fakta.

Jakarta – RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi menyesatkan di media sosial yang menyebut DPR telah menolak RUU tersebut.

Menurut Hardjuno, informasi yang tidak sesuai fakta justru dapat mengalihkan perhatian masyarakat dari hal yang lebih penting, yakni mengawal proses penyusunan regulasi agar dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

“Energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” kata Hardjuno, Sabtu, 01/08/2026.

RUU Perampasan Aset Masih dalam Pembahasan

Hardjuno menjelaskan, berdasarkan perkembangan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan dan harmonisasi.

Baca juga: Penggeledahan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Sasar Sejumlah Lokasi

Selama masa reses, Komisi III DPR tetap melakukan penyerapan aspirasi di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi RUU.

Menurut Hardjuno, langkah DPR yang berhati-hati dalam menyelaraskan RUU dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta hak pihak ketiga yang beritikad baik merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang kuat dan berkeadilan.

Baca juga: Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas

Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Hardjuno mengatakan pandangannya tersebut sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB Asset Forfeiture).

Dalam disertasinya, ia menyimpulkan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana sebaiknya dibentuk sebagai rezim hukum tersendiri. Mekanisme tersebut dinilai tidak cukup jika hanya ditempatkan sebagai pelengkap hukum pidana yang sudah ada.

“Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum,” jelas Hardjuno.

Ia menambahkan, regulasi yang baik harus menetapkan batas kewenangan secara jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Masyarakat Diminta Kawal RUU Perampasan Aset

Hardjuno menilai upaya pemberantasan kejahatan perlu mengubah paradigma dari sekadar menghukum pelaku menjadi pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional sebagai fondasi negara hukum Indonesia.

Karena itu, Hardjuno mengajak masyarakat mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara objektif. Ia menilai kritik dari publik tetap dibutuhkan, tetapi harus berlandaskan fakta dan bukan hoaks.

“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Hardjuno.

Aspirasi Daerah dalam Pembahasan RUU

Selama masa reses masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Komisi III DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui kegiatan penyerapan aspirasi di sejumlah daerah.

Beberapa daerah yang menjadi lokasi penyerapan aspirasi tersebut antara lain Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum di setiap daerah. Dengan demikian, aturan yang disusun dapat menjadi regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Surya Paloh Hentikan Keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR Fraksi NasDem

POLITIK

Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas

HUKUM

Ketua Komisi III DPR Dorong Korban Kasus SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi

HUKUM

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT