
Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, memusnahkan sebanyak 110 batang tanaman ganja yang menjadi barang bukti hasil pengungkapan kasus ladang narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan.
Pemusnahan berlangsung di depan Lapangan Apel Polres Aceh Selatan pada Jumat (31/07/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Selatan.
Dihadiri Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar.
Turut hadir Wakapolres Aceh Selatan Kompol Jafaruddin, para pejabat utama (PJU) Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, serta personel Polres Aceh Selatan.
Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan mengungkap kasus ladang ganja tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu merupakan implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan tidak akan memberikan ruang maupun toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti Dimusnahkan Secara Terbuka
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruhnya habis.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Aceh Selatan Perkuat Upaya Preventif dan Edukatif
Melalui kegiatan tersebut, Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Selain penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat guna mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman peredaran narkotika,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
RSU Cut Meutia Aceh Utara Kekurangan Dokter Bedah Plastik
ACEHGudang Es Krim Aice di Lhokseumawe Dilahap Si Jago Merah
ACEHSaat Banjir Belum Usai, Isu Politik Diduga Sengaja Digiring Jatuhkan Bupati Aceh Timur
ACEH