Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG

Posted on Juli 30, 2026 by Ody Yunanda
MK menjelaskan alasan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk program MBG mulai paling lambat 2028. Putusan ini terkait perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijelaskan dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan program MBG tidak lagi boleh menggunakan dana pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat pada tahun 2028.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 30/07/2026.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Panglima TNI dan Kepala Staf Atur Pengelolaan SDA Sesuai Regulasi

MK Tetapkan Ketentuan APBN 2026 Tetap Berlaku

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Untuk APBN tahun-tahun berikutnya atau paling lambat tahun 2028, anggaran program MBG wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan.

Baca juga: Aksi Kekerasan di Intan Jaya: Anggota Polisi Diserang Diduga Kelompok KKB

Pertimbangan MK Soal Anggaran Pendidikan

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 mewajibkan negara menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN sebagai amanat konstitusi yang harus dipenuhi.

MK menegaskan anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya harus diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Mahkamah menilai anggaran pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh dikurangi dengan alasan keterbatasan fiskal dalam proses penyusunan APBN.

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Juanda, Bogor

Guntur menjelaskan dimasukkannya program MBG sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”.

“Dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, ketidakseimbangan tersebut muncul karena program MBG membutuhkan anggaran yang besar.

Di sisi lain, amanat pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.

“Adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG,” tuturnya.

MK Tegaskan MBG Tetap Memiliki Dasar Hukum

Mengutip situs resmi MK, Mahkamah menegaskan meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai alokasi anggaran tersendiri atau dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.

“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” sambungnya.

Enny mengatakan Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara, dampak yang ditimbulkan, serta berbagai persoalan hukum yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional.

“Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya,” tutur Enny.

Sekilas Tentang Permohonan

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis melalui anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Respons Pemerintah

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut.

Ia menyatakan pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN akan dilaksanakan mulai tahun 2028.

“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45,” katanya kepada wartawan pada 30/07/2026 sore.

“Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” sambungnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Mahasiswa UI Siap Kepung Bundaran HI, Bawa Tuntutan Keras untuk Pemerintahan Prabowo

NASIONAL
Foto: Menko Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Adrial/detikcom)

Menko Yusril: Coast Guard Kita Sangat Lemah Dibandingkan Negara Lain

NASIONAL

Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT