Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Terungkap! Izin Lingkungan PT Bumi Flora Seluas 3.875 Hektare Diterbitkan Era Bupati Rocky

Posted on September 29, 2026 by yunis buloh
Terungkap: Izin PT Bumi Flora 3.875 hektar diteken Bupati Rocky tahun 2016, mencakup lima kecamatan.

ACEH TIMUR – Asal-usul penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektare oleh PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur mulai menemukan titik terang. Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat, izin lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Hasballah Bin M. Thaib atau yang akrab disapa Bupati Rocky.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora.

Baca juga: Pemerintah Aceh Resmi Berangkatkan Tim Safari Ramadhan

Keputusan itu ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016, dengan luas areal yang tercantum mencapai sekitar 3.875,42 hektare.

Dokumen tersebut menjadi salah satu pijakan penting untuk menelusuri proses awal pemberian izin kepada PT Bumi Flora, sebuah perusahaan yang dalam dokumen disebut beralamat di Jalan Iskandar Muda Nomor 104, Langsa, dengan penanggung jawab Drs. Razali Rohimun.

Baca juga: Breaking News! Kepala BPBD Langsa Nursal Saputra Mengundurkan Diri

Membentang di Lima Kecamatan

Berdasarkan dokumen izin lingkungan tersebut, areal perkebunan PT Bumi Flora mencakup sejumlah wilayah di lima kecamatan di Aceh Timur.

Baca juga: RSUD Cut Meutia Minta Maaf atas Kasus Kasur Berbelatung dan Berjanji Tingkatkan Pelayanan

Lokasi yang tercantum meliputi Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Gampong Peudawa, Kecamatan Peudawa, Gampong Alue Udep dan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, serta Gampong Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan.

Dengan cakupan lahan yang luas tersebut, keberadaan izin lingkungan menjadi bagian penting dalam menelusuri bagaimana perusahaan memperoleh dasar legal untuk menjalankan kegiatan perkebunan di wilayah tersebut.

Ada Sejumlah Kewajiban Lingkungan

Dalam keputusan tersebut, PT Bumi Flora tidak hanya diberikan izin, tetapi juga dibebani sejumlah kewajiban terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Perusahaan diwajibkan memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tahap operasional. Di antaranya izin pembuangan air limbah ke tanah melalui sistem land application, serta izin penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan tokoh masyarakat sebelum kegiatan dilaksanakan.

PT Bumi Flora juga diwajibkan menerapkan standar operasional prosedur pengelolaan limbah sesuai dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala kepada instansi terkait.

Sepuluh Tahun Berlalu, Kepatuhan Dipertanyakan

Meski izin tersebut diterbitkan pada 2016, hingga kini belum terdapat informasi publik yang memadai mengenai sejauh mana seluruh kewajiban lingkungan tersebut telah dilaksanakan perusahaan.

Termasuk laporan pengelolaan lingkungan yang berdasarkan ketentuan dalam izin wajib disampaikan secara berkala kepada instansi terkait.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perkebunan PT Bumi Flora, khususnya terkait kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaan limbah.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di tengah munculnya kembali persoalan dan kericuhan terkait lahan PT Bumi Flora di Aceh Timur.

Perlu Audit Status HGU dan Lingkungan

Pemberian izin untuk areal sekitar 3.875,42 hektare memiliki konsekuensi besar, baik dari sisi investasi, lingkungan maupun hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Di satu sisi, kegiatan perkebunan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, pengelolaan lahan dalam skala ribuan hektare juga membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta kejelasan status penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Dokumen keputusan bupati tahun 2016 menunjukkan bahwa proses pemberian izin lingkungan PT Bumi Flora berlangsung pada masa pemerintahan Bupati Hasballah Bin M. Thaib.

Namun, dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian proses perizinan maupun status hak atas tanah perusahaan saat ini.

Karena itu, untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai status penguasaan lahan PT Bumi Flora, diperlukan penelusuran dan audit dari instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait lainnya.

Audit tersebut penting untuk mengetahui status terkini Hak Guna Usaha (HGU), luas lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kesesuaian aktivitas perusahaan dengan seluruh perizinan yang dimiliki.

Publik juga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai pengelolaan lahan ribuan hektare tersebut, terutama karena keberadaannya bersinggungan langsung dengan wilayah permukiman dan kehidupan masyarakat di sejumlah kecamatan di Aceh Timur.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Ruben Amorim Belum Mampu Tingkatkan Performa Manchester United

BOLA

KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil

HUKUM

Mayat Anak Laki-laki Farhat Ditemukan di Perairan Ujung Blang

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT