
NAGAN RAYA – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya memproses hukum seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya telah menahan pria berinisial AS (23), warga Desa Babah Roet, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan dilakukan karena AS diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak.
Penahanan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Nagan Raya
Penahanan terhadap AS dilakukan pada 03/08/2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menjelaskan, perkara bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar Oktober 2024. Sejak saat itu, keduanya menjalin hubungan.
Kronologi Dugaan Perbuatan Cabul dan Kekerasan
Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga beberapa kali mengajak korban bertemu dan membawanya ke kawasan perkebunan sawit di Desa Babah Roet, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali pada waktu yang berbeda hingga tahun 2026. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.
“Selain dugaan perbuatan cabul, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan video yang dimilikinya apabila korban tidak memenuhi keinginannya untuk bertemu,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Pada 02/08/2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka diduga menghubungi korban melalui teman korban dan meminta korban datang menemuinya di kawasan Tegu Buah Naga.
Korban kemudian datang bersama temannya. Saat bertemu, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul, menampar, serta mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh dan mengenai tubuh korban.
Penyidikan dan Dasar Penahanan
Setelah peristiwa tersebut, korban bersama temannya melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 4 (empat) alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penyidikan itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 03/08/2026 terhadap tersangka AS.
Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Nagan Raya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kami, dan setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas AKP Muhammad Rizal.
Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya juga masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT
Menpora Ajak PSSI Wujudkan Liga Sepak Bola Putri dengan Format Sederhana
BOLABupati Aceh Timur Buka Musrenbang Tahun 2027, Fokus pada Perencanaan Pembangunan dan Peningkatan PAD
PEMERINTAHMualem: Zulfadhli alias Abang Samalanga Tetap Pimpin DPR Aceh Hingga 2029
ACEH