BENER MERIAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, (23/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (35), warga Desa Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan MM (48), warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian dan penggeledahan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujarnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat total 2,6 gram, 1 kantong biji ganja, 3 paket ganja dalam berbagai kemasan dengan berat total 74,2 gram, alat hisap sabu (bong) yang telah dimodifikasi, dua ponsel, serta peralatan pendukung seperti plastik kosong, pipet, gunting, dan kertas timah.
“Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKBP Aris Cai.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. “Kami akan mengembangkan penyelidikan, termasuk menguji barang bukti di Laboratorium Forensik Polri di Medan. Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkoba hingga tuntas,” katanya.
Kasus ini akan dilanjutkan hingga ke tahap penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan upaya serius Polres Bener Meriah dalam memerangi peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba
Komentar