Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya politik.
“Konsekuensi biaya akibat pemisahan pelaksanaan pemilu menjadi salah satu hal yang kami pertimbangkan,” ujar Eddy, Jumat (27/06/2025).
Eddy menjelaskan, selama ini calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berkolaborasi dalam pemilu serentak. Namun, dengan aturan baru, sinergi tersebut tidak lagi memungkinkan.
“Kini kolaborasi itu tidak bisa dilakukan. Alhasil, biaya politik akan semakin membebangi masing-masing anggota,” jelasnya.
Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029
Eddy menyatakan, internal PAN masih mendalami implikasi putusan MK tersebut, termasuk rencana pemilu daerah yang baru akan digelar pada 2031.
“Masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 seharusnya berakhir 2029, tetapi diperpanjang dua tahun hingga 2031. Begitu pula anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir 2029, otomatis diperpanjang dua tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 bahwa mulai 2029, pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wakil presiden) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah) harus dilaksanakan terpisah. Dengan demikian, sistem pemilu serentak atau ‘pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.
Komentar