acehworldtime.com – Parlemen Korea Utara kembali menunjuk Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara, seperti yang dilaporkan media pemerintah pada Senin (22/3/2026). Penunjukan ulang tersebut dilakukan oleh Majelis Rakyat Tertinggi, lembaga legislatif yang sering disebut sebagai “stempel formal” atas keputusan kepemimpinan di negara tersebut.
Kantor berita negara Korean Central News Agency (KCNA) melaporkan bahwa Kim kembali menjabat sebagai kepala Komisi Urusan Negara, lembaga pembuat kebijakan tertinggi Korea Utara. “Majelis Rakyat Tertinggi Republik Rakyat Demokratik Korea memilih kembali Kamerad Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara dalam sidang pertama masa jabatan ke-15 pada 22 Maret,” demikian pernyataan KCNA yang dikutip dari AFP.
Laporan tersebut menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan “kehendak dan keinginan bulat seluruh rakyat Korea.” Kim Jong Un merupakan pemimpin generasi ketiga dari dinasti penguasa Korea Utara yang didirikan oleh kakeknya, Kim Il Sung, pada tahun 1948. Ia mengambil alih kekuasaan setelah ayahnya, Kim Jong Il, wafat pada tahun 2011.
Selain penunjukan kepemimpinan, sejumlah analis menilai sidang parlemen kali ini juga berpotensi membahas amendemen konstitusi. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penetapan resmi hubungan antar-Korea sebagai relasi antara “dua negara yang saling bermusuhan,” yang mencerminkan meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea.***




Komentar