
BANDA ACEH – Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, berujung aksi penusukan. Seorang pria berinisial ZZ (40) diamankan polisi setelah diduga menusuk M Ogie Sunanda (36) menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut.
Terduga pelaku diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima sehari sebelumnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku di Jalan Cendana Utama, depan Mafaza Travel.
Setelah kecelakaan terjadi, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut. Dalam perselisihan tersebut, terduga pelaku disebut meminta ganti rugi kepada korban.
Namun, korban menolak permintaan itu karena belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Perselisihan kemudian diduga berujung pada aksi kekerasan. Terduga pelaku disebut mengeluarkan sebilah pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga senjata tajam tersebut tertancap di bagian perut.
Korban kemudian terjatuh. Seorang warga yang berada di lokasi selanjutnya membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Setelah mendapat penanganan awal, korban dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut.
Polisi Amankan Terduga Pelaku di Beurawe
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku pada Kamis (22/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Menurut Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau.
Sementara itu, senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian.
Setelah diamankan, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kasus penganiayaan yang diduga dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan akibat kecelakaan lalu lintas melalui jalur yang tepat dan tidak melakukan tindakan kekerasan.(*)

BERITA TERKAIT
Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma Tahap Pertama ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar
ACEHGubernur Aceh Lepas Rombongan Peserta Mudik Gratis, Total Kuota Capai 6.421 Orang
ACEHKepala SPPG di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan dan Penganiayaan terhadap Karyawati, Polisi Ambil Tindakan
PERISTIWA