
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan permainan domino dan permainan sejenis yang berpotensi menjadi maisir (perjudian), serta penggunaan celana pendek bagi pria di ruang publik di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Surat edaran yang ditetapkan di Idi pada 15 September 2026 tersebut ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), para camat, keuchik, serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengimbau sekaligus mengatur masyarakat untuk mengenakan busana Islami dan menutup aurat sesuai dengan Syariat Islam, adat, serta norma kesusilaan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan celana pendek dan atau pakaian yang dinilai tidak pantas ketika berada di ruang publik.
Selain aturan berpakaian, surat edaran tersebut secara khusus melarang permainan domino dan atau permainan sejenis di tempat umum, warung, kedai kopi, tempat usaha maupun fasilitas publik lainnya.
Larangan tersebut berlaku tanpa membedakan apakah permainan domino dilakukan dengan taruhan maupun tanpa taruhan. Pemilik atau pengelola tempat usaha juga dilarang menyediakan atau membiarkan tempatnya digunakan untuk permainan domino.
Satpol PP dan WH Diminta Lakukan Penertiban
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan WH Aceh Timur diminta melakukan sosialisasi, pengawasan, razia atau penertiban, teguran, pembinaan serta tindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, para camat dan keuchik diminta ikut menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat, melakukan pembinaan, serta mendukung pelaksanaan penertiban di wilayah masing-masing.
Pemkab Aceh Timur menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas, bertahap dan terukur. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, teguran, pembinaan, penertiban hingga penindakan sesuai ketentuan hukum.
Bupati juga mengingatkan agar setiap tindakan dalam pelaksanaan surat edaran dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Penerbitan surat edaran ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.***

BERITA TERKAIT
Bupati Aceh Timur Apresiasi Bantuan Pemerintah Pusat untuk Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana
ACEHIbunda Bupati Aceh Timur Kembali Dirawat di Rumah Sakit
ACEHSilaturahmi Ramadan: Bupati Aceh Timur Berbuka Puasa Bareng Ribuan Masyarakat di Peureulak
ACEH