Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Bupati Aceh Timur Terbitkan Edaran, Domino dan Celana Pendek Dilarang di Ruang Publik

Posted on September 16, 2026September 17, 2026 by yunis buloh
Foto salinan resmi Surat Edaran Nomor 100.3.3/5576 yang ditetapkan Bupati Aceh Timur pada 15 September 2026, mengatur kewajiban berbusana Islami, larangan celana pendek di ruang publik, serta larangan permainan domino di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan permainan domino dan permainan sejenis yang berpotensi menjadi maisir (perjudian), serta penggunaan celana pendek bagi pria di ruang publik di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Surat edaran yang ditetapkan di Idi pada 15 September 2026 tersebut ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), para camat, keuchik, serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Tapaktuan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengimbau sekaligus mengatur masyarakat untuk mengenakan busana Islami dan menutup aurat sesuai dengan Syariat Islam, adat, serta norma kesusilaan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan celana pendek dan atau pakaian yang dinilai tidak pantas ketika berada di ruang publik.

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Aceh Gandeng Satbrimob Polda Aceh untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

Selain aturan berpakaian, surat edaran tersebut secara khusus melarang permainan domino dan atau permainan sejenis di tempat umum, warung, kedai kopi, tempat usaha maupun fasilitas publik lainnya.

Larangan tersebut berlaku tanpa membedakan apakah permainan domino dilakukan dengan taruhan maupun tanpa taruhan. Pemilik atau pengelola tempat usaha juga dilarang menyediakan atau membiarkan tempatnya digunakan untuk permainan domino.

Baca juga: KPA Wilayah Samudra Pase Gelar Konsolidasi, Pon Yaya Dapat Dukungan Total dari Jajaran Daerah II

Satpol PP dan WH Diminta Lakukan Penertiban

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dan WH Aceh Timur diminta melakukan sosialisasi, pengawasan, razia atau penertiban, teguran, pembinaan serta tindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, para camat dan keuchik diminta ikut menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat, melakukan pembinaan, serta mendukung pelaksanaan penertiban di wilayah masing-masing.

Pemkab Aceh Timur menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas, bertahap dan terukur. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, teguran, pembinaan, penertiban hingga penindakan sesuai ketentuan hukum.

Bupati juga mengingatkan agar setiap tindakan dalam pelaksanaan surat edaran dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Penerbitan surat edaran ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Bupati Aceh Timur Apresiasi Bantuan Pemerintah Pusat untuk Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana

ACEH

Ibunda Bupati Aceh Timur Kembali Dirawat di Rumah Sakit

ACEH

Silaturahmi Ramadan: Bupati Aceh Timur Berbuka Puasa Bareng Ribuan Masyarakat di Peureulak

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT