ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan penyesuaian penghasilan bagi sejumlah aparatur gampong dalam rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pemerintah Gampong Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, sebagian perangkat gampong dan unsur lembaga kemasyarakatan memperoleh kenaikan honorarium, namun penghasilan tetap (siltap) Geuchik tidak mengalami perubahan dan sama seperti tahun 2025.
Geuchik (kepala gampong) akan tetap menerima siltap sebesar Rp2.426.640 per bulan, sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayah Wa menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Gaji Geuchik, Tgk Imum, Tuha Peut, Sekdes, Ketua Pemuda, dan Bilal akan kita naikkan semua di Aceh Utara,” ujarnya saat pertemuan dengan insan pers dalam kegiatan audiensi dan buka puasa bersama Aliansi Pers Rehab Rekon Aceh, Sabtu (7/3/2026).
Rincian Penghasilan Aparatur Gampong
Berdasarkan rancangan peraturan tersebut, besaran penghasilan aparatur pemerintahan gampong ditetapkan sebagai berikut:
• Keurani Gampong (sekretaris gampong): Rp850.000 per bulan
• Keurani Cut Keuangan: Rp500.000 per bulan
• Keurani Cut Umum dan Perencanaan: Rp500.000 per bulan
• Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan: Rp500.000 per bulan
• Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan: Rp500.000 per bulan
• Ulee Jurong (kepala dusun): Rp500.000 per bulan
• Staf atau operator komputer gampong: Rp400.000 per bulan
Penghasilan Unsur Tuha Peut
Untuk unsur Tuha Peut sebagai lembaga permusyawaratan gampong, penghasilannya ditetapkan sebagai berikut:
• Ketua Tuha Peut: Rp700.000 per bulan
• Wakil Ketua Tuha Peut: Rp400.000 per bulan
• Anggota Tuha Peut: Rp300.000 per bulan
Honorarium Unsur Keagamaan dan Pendidikan
Rancangan peraturan juga mengatur honorarium bagi unsur pembinaan keagamaan dan pendidikan di tingkat gampong:
• Imum Meunasah: Rp700.000 per bulan
• Guru Majelis Taklim: Rp500.000 per bulan
• Guru TPA: Rp350.000 per bulan
• Guru PAUD: Rp300.000 per bulan
Selain penghasilan aparatur, rancangan Peraturan Bupati ini juga memuat standar biaya berbagai kegiatan pemerintahan gampong, seperti honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK), penyusunan RPJM Gampong dan RKP Gampong, biaya rapat, pelatihan, perjalanan dinas, hingga operasional lembaga kemasyarakatan seperti PKK dan Posyandu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap penetapan standar biaya ini dapat menciptakan pengelolaan keuangan gampong yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rancangan peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026.***



Komentar