Aceh Ekonomi
Beranda » Aceh Utara Sesuaikan Penghasilan Aparatur Gampong Tahun 2026, Siltap Geuchik Tetap

Aceh Utara Sesuaikan Penghasilan Aparatur Gampong Tahun 2026, Siltap Geuchik Tetap

Foto: Ilustrasi ini dibuat dan digambar oleh AI

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan penyesuaian penghasilan bagi sejumlah aparatur gampong dalam rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pemerintah Gampong Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, sebagian perangkat gampong dan unsur lembaga kemasyarakatan memperoleh kenaikan honorarium, namun penghasilan tetap (siltap) Geuchik tidak mengalami perubahan dan sama seperti tahun 2025.

Geuchik (kepala gampong) akan tetap menerima siltap sebesar Rp2.426.640 per bulan, sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayah Wa menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur gampong karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.

“Gaji Geuchik, Tgk Imum, Tuha Peut, Sekdes, Ketua Pemuda, dan Bilal akan kita naikkan semua di Aceh Utara,” ujarnya saat pertemuan dengan insan pers dalam kegiatan audiensi dan buka puasa bersama Aliansi Pers Rehab Rekon Aceh, Sabtu (7/3/2026).

Rincian Penghasilan Aparatur Gampong

Saiful Bahri alias Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Wilayah Samudra Pase

Berdasarkan rancangan peraturan tersebut, besaran penghasilan aparatur pemerintahan gampong ditetapkan sebagai berikut:

• Keurani Gampong (sekretaris gampong): Rp850.000 per bulan

• Keurani Cut Keuangan: Rp500.000 per bulan

• Keurani Cut Umum dan Perencanaan: Rp500.000 per bulan

• Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan: Rp500.000 per bulan

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Protes Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe soal PPPK

• Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan: Rp500.000 per bulan

• Ulee Jurong (kepala dusun): Rp500.000 per bulan

• Staf atau operator komputer gampong: Rp400.000 per bulan

Penghasilan Unsur Tuha Peut

Untuk unsur Tuha Peut sebagai lembaga permusyawaratan gampong, penghasilannya ditetapkan sebagai berikut:

MTQ Gampong Cempeudak Ke-5 Siap Digelar, Usung Tema Pembinaan Generasi Qur’ani di Era AI

• Ketua Tuha Peut: Rp700.000 per bulan

• Wakil Ketua Tuha Peut: Rp400.000 per bulan

• Anggota Tuha Peut: Rp300.000 per bulan

Honorarium Unsur Keagamaan dan Pendidikan

Rancangan peraturan juga mengatur honorarium bagi unsur pembinaan keagamaan dan pendidikan di tingkat gampong:

• Imum Meunasah: Rp700.000 per bulan

• Guru Majelis Taklim: Rp500.000 per bulan

• Guru TPA: Rp350.000 per bulan

• Guru PAUD: Rp300.000 per bulan

Selain penghasilan aparatur, rancangan Peraturan Bupati ini juga memuat standar biaya berbagai kegiatan pemerintahan gampong, seperti honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK), penyusunan RPJM Gampong dan RKP Gampong, biaya rapat, pelatihan, perjalanan dinas, hingga operasional lembaga kemasyarakatan seperti PKK dan Posyandu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap penetapan standar biaya ini dapat menciptakan pengelolaan keuangan gampong yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rancangan peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement