LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polres Lhokseumawe membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara cuma-cuma bagi warga Kota Lhokseumawe.
Program ini menjadi bagian dari upaya pelayanan kepolisian kepada masyarakat, guna memastikan kendaraan yang ditinggalkan selama masa mudik tetap terjaga keamanannya. Warga yang berencana pulang ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan bermotor maupun jenis kendaraan lainnya di Mapolres Lhokseumawe tanpa dikenakan biaya apapun.

Layanan penitipan gratis kendaraan bermotor, Foto: doc, Humas Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi., S.H., M.M menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan ini bertujuan ganda, yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan saat rumah ditinggalkan pemiliknya.
“Bagi masyarakat yang akan mudik dan khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, silakan memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan gratis di Polres Lhokseumawe,” ucapnya.
Persyaratan Sederhana untuk Menggunakan Layanan
Untuk dapat memanfaatkan layanan penitipan kendaraan tersebut, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana, antara lain:
• Melapor secara langsung ke Polres Lhokseumawe
• Membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
• Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selain layanan penitipan kendaraan, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Kepolisian melalui nomor 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat selama masa mudik maupun Lebaran.
Melalui berbagai layanan yang disediakan, Polres Lhokseumawe berharap masyarakat dapat menjalankan perjalanan mudik dengan tenang dan nyaman, sehingga momen Hari Raya Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga di kampung halaman.***



Komentar