Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Protes Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe soal PPPK

Posted on November 20, 2025 by admin
Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tajuddin

ACEH UTARA – Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, yang akan memprioritaskan tenaga kesehatan pemegang KTP Lhokseumawe untuk didaftarkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Sayuti Abubakar saat menerima ratusan demonstran di halaman kantor wali kota pada Rabu, 19 November 2025. Para pendemo menuntut agar nama mereka segera didaftarkan ke BKN sehingga dapat memperoleh surat keterangan aktif bekerja.

Baca juga: Dinkes Aceh Utara dan RSUD Cut Meutia Touring ke Gayo

“Seharusnya Wali Kota lebih arif dalam berstatement. Ucapan itu sangat melukai perasaan masyarakat Aceh Utara,” ujar Tajuddin, Kamis (20/11/2025).

Menurut Tajuddin, selama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak pernah melakukan diskriminasi berdasarkan domisili saat mengusulkan nama-nama tenaga honorer, termasuk tenaga kesehatan dan bakti sukarela, untuk didaftarkan ke BKN.

Baca juga: Sekda Aceh Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran dan Penanganan Kemiskinan

“Banyak warga Lhokseumawe yang bekerja sebagai tenaga bakti murni di Aceh Utara. Mereka mencari nafkah di sini untuk menghidupi keluarga. Kami tidak pernah mempersoalkan asal KTP mereka,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Aceh Utara selalu mengusulkan seluruh tenaga bakti murni—baik yang ber-KTP Aceh Utara maupun dari Lhokseumawe—untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa terkecuali.

Baca juga: Derita Berulang di Pidie Jaya, Banjir Kembali Rendam Rumah Warga Hingga Setinggi Pinggang

“Jika kebijakan prioritas berdasarkan KTP ini tetap diterapkan Wali Kota Lhokseumawe, kami akan meminta Bupati Aceh Utara melalui BKPSDM untuk melakukan verifikasi ulang, sehingga tenaga honorer non-KTP Aceh Utara tidak lagi diprioritaskan,” tegas Tajuddin.

Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tenaga kesehatan secara maksimal selama sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Pemko Lhokseumawe melalui BKPSDM akan menempuh jalur resmi sesuai aturan nasional. Prioritas yang bisa kami berikan hanya kepada tenaga kesehatan yang ber-KTP Lhokseumawe, karena itu kewenangan daerah,” ungkap Sayuti.

Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah Lhokseumawe saat ini sedang sulit. Saat ini jumlah PPPK di kota tersebut telah mencapai 2.600 orang, baik full time maupun part time, yang seluruhnya dibebankan kepada APBD.

“Pada 2026, dana transfer daerah kami dipotong Rp125 miliar. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

BGN Temukan 414 Dapur MBG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dikembalikan

NASIONAL

Setia Temani dari Nol, Istri di Aceh Singkil Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK

ACEH

Popularitas Dipersoalkan, Muda Seudang Sebut Imum Jon Fokus Kerja Nyata

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT