JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform X (sebelumnya Twitter) untuk segera melunasi denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten dan penyebaran konten pornografi di platform tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan ketiga kepada X Corp dengan tenggat waktu hingga pekan depan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Prosesnya sedang berjalan, komunikasi terus dilakukan. Ini sudah surat ketiga, dan mereka harus membayar denda yang telah ditetapkan. Kami tunggu,” ujar Nezar di kantornya, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).
Nezar menegaskan bahwa X diberi waktu hingga minggu depan untuk memberikan respons dan melunasi denda. Jika tidak ada tindakan, pemerintah berpotensi mengenakan sanksi lebih tegas.
“Kami harap secepatnya. Minggu depan akan dievaluasi. Jika tidak ada jawaban, sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga kemungkinan evaluasi ulang izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mereka,” jelas Nezar.
Komdigi Soroti Ketiadaan Kantor X di Indonesia
Nezar juga menyinggung bahwa X belum memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia, yang menyulitkan koordinasi dan penegakan aturan terkait moderasi konten.
“Kami mendorong mereka untuk mendirikan kantor di sini agar proses koordinasi lebih lancar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa X termasuk platform besar yang belum memiliki entitas resmi di Indonesia, berbeda dengan platform lain seperti TikTok yang sudah memiliki perwakilan lokal.
“Dari yang besar, X ini yang belum punya kehadiran resmi di sini,” tegasnya.



Komentar