Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor Lintas Daerah, Sita 43 Unit Kendaraan

Posted on Oktober 8, 2025 by admin
Polres Jakarta Utara ungkap sindikat curanmor lintas provinsi, sita 43 motor curian dari Jakarta hingga Jambi. Pelaku memalsukan STNK untuk pengiriman. (Ilustrasi AI)

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi melintasi wilayah, dari Jakarta hingga Jambi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari informasi yang dikumpulkan, polisi melacak keberadaan motor curian di sebuah jasa ekspedisi di wilayah Cililitan, Jakarta Timur.

Baca juga: Lima Kebijakan Era Jokowi yang Dibatalkan oleh Pemerintahan Prabowo

“Di sana, kami menemukan lima unit sepeda motor, salah satunya akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi,” ungkap James dalam keterangannya pada Rabu (08/10/2025).

Dari operasi di lokasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini, yaitu RS, R, Z, S, dan L. RS bertindak sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L adalah karyawan ekspedisi yang memfasilitasi pengiriman ke Jambi.

Baca juga: Kemenhub dan Kemenag Sinergi Siapkan Masjid sebagai Rest Area Pemudik Lebaran 2026

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beberapa kali beraksi dan menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menyita barang bukti tambahan. “

Total, kami mengamankan 43 unit kendaraan bermotor dari pengembangan kasus ini,” kata James.

Baca juga: MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,67 Triliun, MK Rp130,9 Miliar di DPR

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, mengungkapkan bahwa dua karyawan ekspedisi terlibat dalam memalsukan dokumen STNK dan pelat nomor untuk memperlancar pengiriman motor curian.

“Mereka memalsukan STNK dan data kendaraan agar pengiriman ke pulau lain tidak dicurigai,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian, berinisial N dan J, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

NASIONAL

Prabowo Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Program Indonesia ASRI

NASIONAL

Pengangguran Sarjana Tembus 1 Juta, Puan: Negara Harus Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT