Kriminal Nasional
Beranda » Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor Lintas Daerah, Sita 43 Unit Kendaraan

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Motor Lintas Daerah, Sita 43 Unit Kendaraan

Polres Jakarta Utara ungkap sindikat curanmor lintas provinsi, sita 43 motor curian dari Jakarta hingga Jambi. Pelaku memalsukan STNK untuk pengiriman. (Ilustrasi AI)

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi melintasi wilayah, dari Jakarta hingga Jambi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari informasi yang dikumpulkan, polisi melacak keberadaan motor curian di sebuah jasa ekspedisi di wilayah Cililitan, Jakarta Timur.

“Di sana, kami menemukan lima unit sepeda motor, salah satunya akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi,” ungkap James dalam keterangannya pada Rabu (08/10/2025).

Dari operasi di lokasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini, yaitu RS, R, Z, S, dan L. RS bertindak sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L adalah karyawan ekspedisi yang memfasilitasi pengiriman ke Jambi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beberapa kali beraksi dan menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menyita barang bukti tambahan. “

Gubernur Muzakir Manaf Hadiri Peringatan Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara

Total, kami mengamankan 43 unit kendaraan bermotor dari pengembangan kasus ini,” kata James.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, mengungkapkan bahwa dua karyawan ekspedisi terlibat dalam memalsukan dokumen STNK dan pelat nomor untuk memperlancar pengiriman motor curian.

“Mereka memalsukan STNK dan data kendaraan agar pengiriman ke pulau lain tidak dicurigai,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian, berinisial N dan J, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Perempuan di Jakarta Barat Terluka Akibat Peluru Nyasar Saat Aksi Begal Motor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement