Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Pemerintah Buka Opsi Kampus Kelola Tambang Lewat Pihak Ketiga

Posted on Februari 11, 2025 by admin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

JAKARTA – Pemerintah lewat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi untuk menunjuk pihak ketiga atau BUMN sebagai pengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi.

Wacana kampus mendapat izin usaha pengelolaan tambang sedang digodok dalam RUU perubahan keempat tentang Minerba.

Baca juga: Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE TikTok Setelah Pemenuhan Kewajiban Regulasi

Supratman mengatakan opsi pihak ketiga atau BUMN itu tengah dibahas oleh pemerintah lewat daftar inventarisir masalah (DIM), untuk selanjutnya dibahas bersama DPR.

“Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau justru diserahkan kepada BUMN untuk pengelolaannya,” kata Supratman dalam rapat lanjutan RUU Minerba di Baleg DPR, Selasa (11/2).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Pejabat Kerja Cepat dan Sederhanakan Regulasi

Dengan opsi itu, kata Supratman, pihak ketiga atau BUMN akan tetap mengelola WIUP bagi perguruan tinggi. Hasilnya nanti diberikan kepada perguruan tinggi.

“BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan kepada perguruan tinggi,” kata dia.

Baca juga: Sidang Isbat Kemenag: Idulfitri 1447 H Jatuh Sabtu, 21 Maret 2026

Supratman mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun DIM tersebut. Mereka menargetkan DIM akan diserahkan dalam satu atau dua hari ke depan sebelum dibahas bersama DPR.

Di sisi lain, Baleg DPR telah menargetkan pembahasan RUU Minerba akan diselesaikan dalam waktu dekat di tingkat satu. Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan akan dibawa ke Paripurna pada 18 Februari mendatang.

“Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada masa sidang II sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat.

Sumber: cnn indonesia

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Presiden Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Bersiap Hadapi Kesulitan Akibat Perang di Timur Tengah

NASIONAL

1.263 Personel Amankan Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

NASIONAL

Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT