Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Pemerintah Buka Opsi Kampus Kelola Tambang Lewat Pihak Ketiga

Posted on Februari 11, 2025 by admin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

JAKARTA – Pemerintah lewat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka opsi untuk menunjuk pihak ketiga atau BUMN sebagai pengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi.

Wacana kampus mendapat izin usaha pengelolaan tambang sedang digodok dalam RUU perubahan keempat tentang Minerba.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perjudian Daring Internasional, 321 WNA Berbagai Negara Ditangkap

Supratman mengatakan opsi pihak ketiga atau BUMN itu tengah dibahas oleh pemerintah lewat daftar inventarisir masalah (DIM), untuk selanjutnya dibahas bersama DPR.

“Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau justru diserahkan kepada BUMN untuk pengelolaannya,” kata Supratman dalam rapat lanjutan RUU Minerba di Baleg DPR, Selasa (11/2).

Baca juga: Prabowo Tanggapi Rupiah Anjlok: Yang Penting Rakyat Bisa Makan

Dengan opsi itu, kata Supratman, pihak ketiga atau BUMN akan tetap mengelola WIUP bagi perguruan tinggi. Hasilnya nanti diberikan kepada perguruan tinggi.

“BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan kepada perguruan tinggi,” kata dia.

Baca juga: Profil Dirut BPJS Kesehatan Terbaru: Prihati Pujowaskito Pimpin Periode 2026–2031

Supratman mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun DIM tersebut. Mereka menargetkan DIM akan diserahkan dalam satu atau dua hari ke depan sebelum dibahas bersama DPR.

Di sisi lain, Baleg DPR telah menargetkan pembahasan RUU Minerba akan diselesaikan dalam waktu dekat di tingkat satu. Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan akan dibawa ke Paripurna pada 18 Februari mendatang.

“Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada masa sidang II sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat.

Sumber: cnn indonesia

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Kondisi Malam Ini di Bekasi: Warga Berkumpul di Jalan Pangeran Jayakarta dan Flyover Summarecon

NASIONAL

Masyarakat Jadi Fokus Utama, 80 Persen Undangan HUT RI Dialokasikan untuk Publik

NASIONAL

Prabowo Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Program Indonesia ASRI

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT