
NAGAN RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, Mohd. Rizki Ramadhan, menjadi sorotan setelah istrinya melaporkan dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi di rumah dinasnya, Kamis (29/10/2026).
Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berinisial NA, warga Banda Aceh, diamankan polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan istri sah Rizki.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, perempuan yang berada di rumah dinas itu telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, kita ada mengamankan si perempuan dari rumah dinas. Sudah dibawa ke kantor untuk diambil keterangan. Untuk pelapor, yaitu istri sahnya, sudah membuat laporan ke SPKT,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Menurut Rizal, NA saat ini sedang diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya. Sementara itu, istri pelapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Subdirektorat PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
“Perkembangan lanjut kita update nanti. Itu saja sementara,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami laporan serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
DPW PPP Aceh Buka Suara
Kasus yang menyeret nama Ketua DPRK Nagan Raya tersebut turut mendapat perhatian dari internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris, mengaku telah mengetahui informasi mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan Rizki, yang merupakan kader partainya.
Ia mengatakan, informasi tersebut diketahui melalui pemberitaan media massa dan media sosial. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), DPW PPP Aceh belum menerima laporan resmi mengenai persoalan tersebut.
Amiruddin menegaskan, partainya tidak akan melindungi kader apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, meskipun persoalan tersebut berkaitan dengan ranah pribadi, partai tetap akan menyikapinya berdasarkan fakta dan hasil pembuktian.
“DPW tidak akan melindungi dan menutup mata terhadap tindakan tersebut. Kalau terbukti bersalah, tetap salah,” kata Amiruddin.
Ia menambahkan, DPW PPP Aceh akan mempelajari persoalan tersebut sebelum menentukan sikap resmi terhadap kader yang bersangkutan.
“Nanti keputusan dari partai tentunya akan kita sesuaikan dengan hasil dari pembuktian kasus ini,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan keterangan untuk mendalami laporan yang disampaikan istri Ketua DPRK Nagan Raya tersebut.
Sementara itu, DPW PPP Aceh menyatakan akan mempertimbangkan langkah organisasi berdasarkan fakta dan hasil pembuktian yang diperoleh.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.(*)

BERITA TERKAIT
Seribu Anggota KPA Pase Gelar Ziarah dan Doa Bersama di Makam Teungku Hasan Tiro
ACEHCarles Puyol Jatuh Cinta Indonesia Saat ke Bali
OLAHRAGAReal Madrid Kalahkan Juventus 1-0: Bellingham Penentu Kemenangan di Bernabeu
BOLA