Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Dipicu Perselisihan Domino, Dua Bersaudara di Abdya Ditangkap Usai Aniaya Warga hingga Tewas

Posted on Oktober 27, 2026 by yunis buloh
Kedua tersangka berinisial MA dan EL, kakak beradik yang ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terkait kasus penganiayaan berujung kematian di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Selasa (27/10/2026). Dok: HUMAS POLRES ABDYA

ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menangkap dua bersaudara berinisial MA dan EL yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu perselisihan saat bermain batu domino.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Susoh pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya sempat melarikan diri setelah kejadian dan akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga: Warisan Leluhur Tetap Hidup, Petani Pulo Iboih Gelar Khanduri Blang Sambut Musim Tanam

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Maiyudi, mengatakan kedua tersangka merupakan kakak beradik yang berasal dari Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

“Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Susoh setelah sempat buron. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Maiyudi di Abdya, Selasa.

Baca juga: Silaturahmi Ramadan: Bupati Aceh Timur Berbuka Puasa Bareng Ribuan Masyarakat di Peureulak

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Reimi (24), seorang wiraswasta yang juga berasal dari desa setempat. Korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat di bagian kepala akibat penganiayaan yang diduga dilakukan kedua tersangka menggunakan balok kayu.

Maiyudi menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Cot Seumantok.

Baca juga: Kisah Mualem Bangun Masjid Pakai Uang Pribadi Sejak Sebelum Jadi Gubernur

Kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya bermain batu domino di lokasi tersebut. Di tengah permainan, korban terlibat adu mulut dengan EL yang diduga dipicu persoalan taruhan setelah keduanya mengalami kekalahan.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Melihat adiknya terlibat perkelahian, MA spontan datang membantu EL.

Keributan tersebut sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka yang berada di lokasi. Setelah situasi mereda, masing-masing pihak kemudian membubarkan diri.

Namun, saat dalam perjalanan pulang, Reimi menyadari pelipis mata kirinya mengalami pendarahan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutuskan kembali ke gubuk tempat mereka bermain domino.

Setibanya di lokasi, perkelahian kembali terjadi antara korban dengan kedua kakak beradik tersebut.

Tidak lama berselang, seorang rekan mereka bernama Mudin mengetahui adanya keributan susulan dan langsung berlari menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di gubuk, Mudin mendapati Reimi sudah terkapar dalam kondisi berlumuran darah. Sementara itu, MA dan EL telah melarikan diri dari lokasi kejadian.

Mudin kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat luka yang dialaminya, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang intensive care unit (ICU) karena mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.

Namun, upaya tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Reimi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB.

Atas dugaan perbuatannya, MA dan EL dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu buah balok kayu di Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti satu buah balok kayu kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian Iptu Maiyudi.(*)

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Ratusan Siswa Abdya Belum Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Bawa Kabur Gadis Abdya hingga Hamil, Pemuda Asal Nias Diciduk Polisi

BERITA

Istri Bupati Aceh Timur Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry, Usung Model Pendidikan PAUD Berbasis Meuseuraya

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT