
ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menangkap dua bersaudara berinisial MA dan EL yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu perselisihan saat bermain batu domino.
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Susoh pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya sempat melarikan diri setelah kejadian dan akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Maiyudi, mengatakan kedua tersangka merupakan kakak beradik yang berasal dari Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
“Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Susoh setelah sempat buron. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Maiyudi di Abdya, Selasa.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Reimi (24), seorang wiraswasta yang juga berasal dari desa setempat. Korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat di bagian kepala akibat penganiayaan yang diduga dilakukan kedua tersangka menggunakan balok kayu.
Maiyudi menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Cot Seumantok.
Kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya bermain batu domino di lokasi tersebut. Di tengah permainan, korban terlibat adu mulut dengan EL yang diduga dipicu persoalan taruhan setelah keduanya mengalami kekalahan.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Melihat adiknya terlibat perkelahian, MA spontan datang membantu EL.
Keributan tersebut sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka yang berada di lokasi. Setelah situasi mereda, masing-masing pihak kemudian membubarkan diri.
Namun, saat dalam perjalanan pulang, Reimi menyadari pelipis mata kirinya mengalami pendarahan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutuskan kembali ke gubuk tempat mereka bermain domino.
Setibanya di lokasi, perkelahian kembali terjadi antara korban dengan kedua kakak beradik tersebut.
Tidak lama berselang, seorang rekan mereka bernama Mudin mengetahui adanya keributan susulan dan langsung berlari menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di gubuk, Mudin mendapati Reimi sudah terkapar dalam kondisi berlumuran darah. Sementara itu, MA dan EL telah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Mudin kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat luka yang dialaminya, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang intensive care unit (ICU) karena mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.
Namun, upaya tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Reimi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.00 WIB.
Atas dugaan perbuatannya, MA dan EL dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu buah balok kayu di Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti satu buah balok kayu kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian Iptu Maiyudi.(*)

BERITA TERKAIT
Ratusan Siswa Abdya Belum Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
ACEHBawa Kabur Gadis Abdya hingga Hamil, Pemuda Asal Nias Diciduk Polisi
BERITAIstri Bupati Aceh Timur Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry, Usung Model Pendidikan PAUD Berbasis Meuseuraya
ACEH