
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Bahkan, dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).
Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Penyidik masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe. Kendaraan tersebut di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.
Petugas juga mengamankan satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi menggunakan besi runcing. Alat tersebut diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Meski demikian, penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan jaringan pencurian dan penadahan tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, untuk perkara penadahan, penyidik menerapkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
Langkah tersebut diperlukan untuk membantu petugas mengidentifikasi dan mencocokkan kendaraan yang telah diamankan dengan laporan kehilangan dari masyarakat.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli kendaraan yang tidak jelas asal-usul maupun dokumen kepemilikannya karena berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan penadahan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Hingga konferensi pers berlangsung, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dua tersangka yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.(*)

BERITA TERKAIT
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe, Puluhan Rumah Hangus dan 251 Jiwa Terdampak
BERITAKapolres Lhokseumawe Hadiri Doa & Buka Puasa Bersama KPA/PA Wilayah Pase
ACEHPADU CUP 2026 Jadi Ajang Reuni Akbar Alumni Dayah Ulumuddin, Leting 2019 Raih Gelar Juara
OLAHRAGA