
ACEH TIMUR – Konflik agraria antara PT Bumi Flora dan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur kembali mendapat sorotan. Arah Pemuda Aceh (ARPA) menilai penerbitan izin lingkungan PT Bumi Flora pada 2016 perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.
Ketua ARPA, Eri Ezi atau yang akrab disapa Bung Eri, menyoroti Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora dengan luas sekitar 3.875,42 hektare.
Dokumen tersebut ditandatangani pada 7 Juni 2016 oleh Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah bin M. Thaib atau Bupati Rocky.
Menurut Bung Eri, penerbitan izin tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat atas lahan.
“Penerbitan SK Izin Lingkungan oleh mantan kepala daerah yang kemudian minim pengawasan atau memicu konflik agraria bisa menjerat yang bersangkutan ke ranah pidana. Ini bukan lagi soal administrasi,” ujar Bung Eri kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Mantan alumni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) itu menyebut setidaknya ada sejumlah aspek hukum yang menurutnya perlu ditelusuri.
Pertama, kata Bung Eri, adalah aspek pidana lingkungan hidup. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Eri menyoroti Pasal 111 UU PPLH yang mengatur mengenai pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dipersyaratkan.
“Pasal 111 UU PPLH itu jelas. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL-UPL yang sah dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” tegasnya.
Menurut Eri, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa penerbitan izin dilakukan tanpa proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan lingkungan sebagaimana mestinya, maka aspek pertanggungjawaban hukum pejabat yang menerbitkan izin perlu diperiksa.
Ia juga menyoroti perlunya pengecekan terhadap kondisi lapangan, termasuk keberadaan permukiman masyarakat dan klaim hak atas tanah di kawasan yang masuk dalam izin tersebut.
Aspek kedua yang disoroti ARPA adalah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Bung Eri mengatakan, apabila ditemukan bukti bahwa penerbitan izin dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan memenuhi unsur kerugian negara atau perekonomian negara, maka ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat ditelusuri.
Ia merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Unsur penyalahgunaan wewenang itu harus diperiksa. Jika ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan korporasi dan kemudian menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, tentu aparat penegak hukum harus menelusurinya,” katanya.
Dalam dokumen yang menjadi sorotan ARPA tersebut, kawasan kegiatan perkebunan PT Bumi Flora disebut mencakup lima kecamatan, yakni Idi Tunong, Banda Alam, Peudawa, Ranto Peureulak, dan Darul Ihsan.
Selain aspek perizinan dan kewenangan, ARPA juga menyoroti perbedaan luas lahan yang tercantum dalam dokumen.
Dalam SK Izin Lingkungan tahun 2016, luas kegiatan PT Bumi Flora tercatat sekitar 3.875,42 hektare.
Sementara itu, menurut data yang disampaikan Bung Eri, setelah dilakukan pengukuran ulang dalam proses perpanjangan HGU, luas lahan tercatat sekitar 3.486,58 hektare.
Perbedaan tersebut mencapai sekitar 388,84 hektare.
“Titik paling krusial adalah selisih luas lahan tersebut. Jika angka 3.875,42 hektare dalam SK 2016 ternyata didasarkan pada data yang tidak benar, rekayasa dokumen, atau mengabaikan hak agraria masyarakat, maka hal itu harus diperiksa secara hukum,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan perbedaan luas tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran oleh lembaga yang berwenang.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membandingkan seluruh dokumen, mulai dari SK izin lingkungan, peta lokasi, dokumen HGU, hasil pengukuran, hingga data penguasaan tanah masyarakat.
Bung Eri mendesak agar persoalan PT Bumi Flora tidak berhenti sebagai sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Ia meminta Kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta lembaga penegak hukum melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar UU Lingkungan Hidup atau UU Tipikor saat SK itu diterbitkan pada 2016, maka Polisi, Kejaksaan, dan KPK punya dasar untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka dokumen terkait perizinan PT Bumi Flora kepada publik agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan.
“Bupati hari ini harus berani membuka dokumen ini ke publik. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung lama terus menjadi konflik tanpa ada kejelasan mengenai dasar perizinannya,” tutup Bung Eri.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran pidana, penyalahgunaan kewenangan, maupun persoalan luas lahan tersebut merupakan sorotan dan desakan dari ARPA. Ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian oleh aparat atau lembaga yang berwenang.***

BERITA TERKAIT
Korban Hilang Banjir Bandang Aceh Utara 2025 Ditemukan dalam Kondisi Kerangka
ACEHKak Na Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Aceh, Siap Perjuangkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Pendidik
ACEHBendera Bulan Bintang Dikibarkan di Beutong Ateuh: Warga Tegaskan Hukum dan Keadilan Telah Mati
ACEH