Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Konflik Lahan PT Bumi Flora Kembali Memanas, Bupati Aceh Timur Angkat Bicara

Posted on September 29, 2026September 29, 2026 by yunis buloh
Kericuhan di PT Bumi Flora Aceh Timur. Bupati Al-Farlaky imbau warga tenang, selesaikan lewat dialog. HGU diperpanjang 2024 sebelum menjabat.

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul kericuhan yang terjadi di kawasan PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Iskandar mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Baca juga: JASA Aceh Utara Dukung Aiyub Abbas Jadi Sekjen DPP Partai Aceh 2023-2028

“Kami minta masyarakat tenang, jangan terprovokasi. Persoalan semua bisa dengan duduk bersama membicarakan apa aspirasi masyarakat,” kata Iskandar di Aceh Timur, Selasa (29/9/2026).

Menurut Iskandar, HGU PT Bumi Flora telah diperpanjang pada 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu, Soroti Isu Fitnah terhadap Bupati

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah berupaya memediasi persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Proses mediasi juga sebelumnya telah dilakukan di tingkat Polda Aceh.

“Kami juga sebagai pemerintah sudah berupaya mediasi dan juga di Polda pernah dilakukan mediasi. Bila ada yang belum sinkron nanti bisa dilanjutkan pertemuan kembali untuk persoalan ini,” ujarnya.

Baca juga: Sebulan Bersama Warga, Mahasiswa Sosiologi Unimal Jalani Desa Binaan di Blang Reuling

Iskandar juga menjelaskan bahwa proses terkait izin lingkungan untuk HGU tersebut dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan proses administrasi serta kewenangan yang telah berjalan.

Pemkab Aceh Timur, kata dia, tetap membuka ruang dialog apabila masih terdapat persoalan yang belum menemukan titik temu antara masyarakat, perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Ia meminta masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.

Kericuhan di Kawasan PT Bumi Flora

Sebelumnya, situasi di kawasan PT Bumi Flora memanas pada Senin (28/9/2026). Warga melaporkan aparat Brimob membubarkan massa menggunakan gas air mata saat berlangsung aksi yang berkaitan dengan tuntutan penyelesaian konflik agraria dan persoalan HGU perusahaan.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan berujung pada dugaan pembakaran sejumlah bangunan kantor dan alat berat yang berada di kawasan perusahaan.

Menurut keterangan warga di lokasi, beberapa kali terdengar suara yang diduga sebagai tembakan. Sejumlah warga juga disebut mengalami luka, sementara beberapa kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan. Warga juga mengaku ada yang terkena peluru karet.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah tuntutan masyarakat agar persoalan lahan yang mereka klaim memiliki sejarah panjang dapat diselesaikan.

Massa Tuntut Lahan Dikembalikan

Mahyudi, perwakilan massa, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan persoalan lahan yang menurut masyarakat telah berlangsung sejak 1990.

Menurut dia, pada saat itu masyarakat disebut telah diusir dari lahan dengan alasan kawasan tersebut masuk dalam HGU.

Namun, berdasarkan penelusuran yang disampaikan massa, HGU perusahaan baru diterbitkan pada 1996. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan proses penguasaan lahan yang terjadi sebelum HGU diterbitkan.

Massa juga mempersoalkan masa berlaku HGU yang menurut mereka telah berakhir. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali status HGU serta mengembalikan lahan kepada masyarakat yang diklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Selain persoalan lahan, massa turut menyoroti manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar, termasuk pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Masyarakat juga mempertanyakan kewajiban penyediaan kebun plasma yang disebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.

Gabungan Massa SPAT kemudian meminta pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap persoalan HGU PT Bumi Flora serta memperhatikan tuntutan masyarakat terkait pengembalian lahan.

Mahyudi menyebut jumlah massa yang mengikuti aksi tersebut sekitar 500 orang.

“Massa kemarin ada sekitar 500 orang. Mereka meminta HGU itu dikembalikan, lahannya kepada masyarakat,” kata Mahyudi.

Hingga kini, penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan komunikasi dan pertemuan antara masyarakat, pihak perusahaan, pemerintah serta instansi terkait untuk mencari titik temu berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Bupati Aceh Timur Terbitkan Edaran, Domino dan Celana Pendek Dilarang di Ruang Publik

ACEH

Silaturahmi Ramadan: Bupati Aceh Timur Berbuka Puasa Bareng Ribuan Masyarakat di Peureulak

ACEH

Penuh Kepedulian! Bupati Al-Farlaky Tanggung Seluruh Pengobatan Fauzan ke Jakarta

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT