
JAKARTA – Harley-Davidson ilegal asal China disita Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok setelah diduga masuk ke Indonesia tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan kepabeanan. Sebanyak 25 unit kendaraan diamankan dalam penindakan tersebut.
Barang yang disita terdiri dari lima unit sepeda motor Harley-Davidson dalam kondisi utuh dan 20 kerangka kendaraan bermotor berkapasitas besar. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen impor dengan isi barang di dalam peti kemas.
Penemuan Harley-Davidson Ilegal Asal China
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com pada Rabu (05/08/2026) pagi di lokasi, kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor bermerek Harley-Davidson dengan kapasitas mesin besar. Seluruh barang tersebut kini berada dalam pengamanan Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran diketahui ketika petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai atau container scanner. Hasil pemindaian memperlihatkan adanya perbedaan antara informasi dalam dokumen pemberitahuan impor dan barang yang sebenarnya terdapat di dalam peti kemas.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan bahwa barang yang masuk ke wilayah Indonesia tersebut tidak diberitahukan sebagaimana mestinya dalam dokumen kepabeanan.
Temuan itu kemudian membuat petugas menduga adanya praktik impor ilegal Harley-Davidson asal China yang bertentangan dengan ketentuan kepabeanan.
Dikirim Dua Perusahaan dari China
Motor dan kerangka Harley-Davidson tersebut diketahui dikirim dari China oleh dua perusahaan, yaitu PT TSA dan PT HPM.
Saat ini, seluruh barang telah disita dan dijadikan barang bukti. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pola pemasukan kendaraan tersebut, termasuk dugaan modus yang digunakan dalam proses impor.
Bea Cukai memastikan penindakan terhadap kendaraan impor ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap arus barang yang masuk ke Indonesia.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian nilai, jenis barang, maupun dokumen pemberitahuan impor.
Penyitaan 25 Harley-Davidson ilegal asal China tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan Bea Cukai terhadap aktivitas perdagangan internasional. Pengawasan itu khususnya menyasar pemasukan kendaraan bermotor bernilai tinggi yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.

BERITA TERKAIT
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe, Dua Kurir Ditangkap
BERITAKejagung Geledah 16 Titik di Sumut dan Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO, Dokumen hingga Kendaraan Diamankan
PERISTIWAMenkeu Tinjau Command Center CEISA, Tekankan Optimalisasi Penerimaan Negara
EKONOMI