Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Bea Cukai Sita 25 Harley-Davidson Ilegal Asal China

Posted on Agustus 5, 2026 by Ody Yunanda
Bea Cukai Tanjung Priok menyita 25 Harley-Davidson ilegal asal China setelah ditemukan ketidaksesuaian dokumen impor dengan isi peti kemas.

JAKARTA – Harley-Davidson ilegal asal China disita Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok setelah diduga masuk ke Indonesia tanpa pemberitahuan sesuai ketentuan kepabeanan. Sebanyak 25 unit kendaraan diamankan dalam penindakan tersebut.

Barang yang disita terdiri dari lima unit sepeda motor Harley-Davidson dalam kondisi utuh dan 20 kerangka kendaraan bermotor berkapasitas besar. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen impor dengan isi barang di dalam peti kemas.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

Penemuan Harley-Davidson Ilegal Asal China

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com pada Rabu (05/08/2026) pagi di lokasi, kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor bermerek Harley-Davidson dengan kapasitas mesin besar. Seluruh barang tersebut kini berada dalam pengamanan Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran diketahui ketika petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai atau container scanner. Hasil pemindaian memperlihatkan adanya perbedaan antara informasi dalam dokumen pemberitahuan impor dan barang yang sebenarnya terdapat di dalam peti kemas.

Baca juga: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pembunuhan Berencana

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan bahwa barang yang masuk ke wilayah Indonesia tersebut tidak diberitahukan sebagaimana mestinya dalam dokumen kepabeanan.

Temuan itu kemudian membuat petugas menduga adanya praktik impor ilegal Harley-Davidson asal China yang bertentangan dengan ketentuan kepabeanan.

Baca juga: Kejagung dan Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Dikirim Dua Perusahaan dari China

Motor dan kerangka Harley-Davidson tersebut diketahui dikirim dari China oleh dua perusahaan, yaitu PT TSA dan PT HPM.

Saat ini, seluruh barang telah disita dan dijadikan barang bukti. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pola pemasukan kendaraan tersebut, termasuk dugaan modus yang digunakan dalam proses impor.

Bea Cukai memastikan penindakan terhadap kendaraan impor ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap arus barang yang masuk ke Indonesia.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian nilai, jenis barang, maupun dokumen pemberitahuan impor.

Penyitaan 25 Harley-Davidson ilegal asal China tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan Bea Cukai terhadap aktivitas perdagangan internasional. Pengawasan itu khususnya menyasar pemasukan kendaraan bermotor bernilai tinggi yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Lhokseumawe, Dua Kurir Ditangkap

BERITA

Kejagung Geledah 16 Titik di Sumut dan Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO, Dokumen hingga Kendaraan Diamankan

PERISTIWA

Menkeu Tinjau Command Center CEISA, Tekankan Optimalisasi Penerimaan Negara

EKONOMI

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT