Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Pria di Nagan Raya Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak

Posted on Agustus 4, 2026 by Ody Yunanda
Pria berinisial AS ditahan Polres Nagan Raya atas dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai hukum.

NAGAN RAYA – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya memproses hukum seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya telah menahan pria berinisial AS (23), warga Desa Babah Roet, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan dilakukan karena AS diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kurir Ganja 6 Kg Ditangkap di Nagan Raya, Sempat Sembunyikan Barang Bukti

Penahanan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Nagan Raya

Penahanan terhadap AS dilakukan pada 03/08/2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menjelaskan, perkara bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar Oktober 2024. Sejak saat itu, keduanya menjalin hubungan.

Baca juga: Mantan Pacar Diduga Dendam, Pria di Lampung Alami Luka Serius pada Alat Kelamin

Kronologi Dugaan Perbuatan Cabul dan Kekerasan

Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga beberapa kali mengajak korban bertemu dan membawanya ke kawasan perkebunan sawit di Desa Babah Roet, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali pada waktu yang berbeda hingga tahun 2026. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.

Baca juga: Curanmor Terungkap Kilat di Aceh Utara, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

“Selain dugaan perbuatan cabul, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan video yang dimilikinya apabila korban tidak memenuhi keinginannya untuk bertemu,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Pada 02/08/2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka diduga menghubungi korban melalui teman korban dan meminta korban datang menemuinya di kawasan Tegu Buah Naga.

Korban kemudian datang bersama temannya. Saat bertemu, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul, menampar, serta mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh dan mengenai tubuh korban.

Penyidikan dan Dasar Penahanan

Setelah peristiwa tersebut, korban bersama temannya melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya. Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 4 (empat) alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penyidikan itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 03/08/2026 terhadap tersangka AS.

Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kasat Reskrim menegaskan Polres Nagan Raya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kami, dan setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya juga masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Menpora Ajak PSSI Wujudkan Liga Sepak Bola Putri dengan Format Sederhana

BOLA

Bupati Aceh Timur Buka Musrenbang Tahun 2027, Fokus pada Perencanaan Pembangunan dan Peningkatan PAD

PEMERINTAH

Mualem: Zulfadhli alias Abang Samalanga Tetap Pimpin DPR Aceh Hingga 2029

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT