Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

Posted on Juli 30, 2026 by Ody Yunanda
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan program MBG paling lambat pada APBN 2028.

JAKARTA – Yusril Pemerintah Patuh Putusan MK terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada 30/07/2026.

Baca juga: Zulhas Percepat Penataan 13 Ribu SPPG, Daerah Stunting Tinggi Diprioritaskan

“Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya,” tambah Yusril.

Penerapan Putusan Dilakukan pada APBN 2028

Yusril menjelaskan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan dilakukan pada tahun 2028. Hal itu karena pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 telah dimulai sejak awal 2026.

Baca juga: Prabowo: Pimpinan DPR Akan Hentikan Tunjangan Anggota DPR

“Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” ucap Yusril.

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yayasan TB Nusantara

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kritik Rencana Prabowo Temui Penggagas Indonesia Gelap Tertutup

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 30/07/2026 siang.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK Wajibkan Pemisahan Anggaran MBG

Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan dilakukan mulai UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

130 Anak di Bireuen Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG, Termasuk Balita

ACEH

Zulhas Percepat Penataan 13 Ribu SPPG, Daerah Stunting Tinggi Diprioritaskan

NASIONAL
Foto: Menko Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Adrial/detikcom)

Menko Yusril: Coast Guard Kita Sangat Lemah Dibandingkan Negara Lain

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT