
JAKARTA – Yusril Pemerintah Patuh Putusan MK terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada 30/07/2026.
“Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya,” tambah Yusril.
Penerapan Putusan Dilakukan pada APBN 2028
Yusril menjelaskan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan dilakukan pada tahun 2028. Hal itu karena pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 telah dimulai sejak awal 2026.
“Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” ucap Yusril.
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yayasan TB Nusantara
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 30/07/2026 siang.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
MK Wajibkan Pemisahan Anggaran MBG
Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan dilakukan mulai UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

BERITA TERKAIT
130 Anak di Bireuen Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG, Termasuk Balita
ACEHZulhas Percepat Penataan 13 Ribu SPPG, Daerah Stunting Tinggi Diprioritaskan
NASIONALMenko Yusril: Coast Guard Kita Sangat Lemah Dibandingkan Negara Lain
NASIONAL