ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memfasilitasi kepastian hukum dan keberadaan 19 nelayan daerah yang tertangkap di perairan Thailand.
Penangkapan terjadi pada 11 Maret 2026, yang melibatkan dua kapal nelayan asal Aceh Timur, yaitu KM. Anak Manja 02 dan KM. Jalur Gaza, beserta seluruh awak kapal (ABK)-nya.
Dalam surat resmi yang diajukan, Bupati Iskandar menyatakan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi. Ia meminta bantuan khusus kepada Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kemenlu.
“Kami memohon kepada Kementerian Luar Negeri RI c.q Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia untuk dapat memfasilitasi kepastian hukum dan kepastian keberadaan nelayan-nelayan tersebut saat ini,” tulis Bupati Iskandar dalam suratnya.
Bupati juga menyertakan data lengkap terkait kapal dan nelayan yang tertangkap:
KM. Anak Manja 02 (14 ABK):
• Adnan Usman (Kapten)
• Maulana (ABK)
• Anwar (ABK)
• Rasyidin (ABK)
• Raihendy (ABK)
• Muzakir (ABK)
• Musliady (ABK)
• Zulkifli (ABK)
• Novindra (ABK)
• Darmadan (ABK)
• Saifulli (ABK)
• Zulkifli (ABK)
• Muhammad Yunus (ABK)
• Muhammad Sahputra (ABK)
KM. Jalur Gaza (5 ABK):
• Zarkasyi (Kapten)
• Hamdani (ABK)
• Samsul Bahri (ABK)
• Yahdi Kumullah (ABK)
• Syarkawi (ABK)
Seorang sumber di Aceh Timur mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib para nelayan. “Kami sangat khawatir dengan nasib nelayan-nelayan kita yang sedang ditahan di Thailand. Kami berharap Kemenlu dapat membantu mereka secepatnya,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi nelayan lokal di laut. “Penangkapan ini menunjukkan bahwa masih ada banyak tantangan yang dihadapi oleh nelayan kita di laut. Kami berharap pemerintah dapat lebih serius dalam melindungi hak-hak nelayan kita,” pungkasnya.***



Komentar